AD/ART Asrama

Posted On 7 Agustus 2007

Disimpan dalam AD/ART Asrama

Comments Dropped leave a response

VISI DAN MISI ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG

  • VISI: Menjadi organisasi pemersatu bangsa yang menciptakan individu-individu Minangkabau berkualitas yang berakhlak dan bermoral dan memiliki peran dalam persaingan Nasional dan Internasional.
  • MISI:
  1. Memfasilitasi dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang menunjang kerukunan, perdamaian dan menolak hal-hal yang memicu disintergrasi bangsa.

  2. Membentuk intelektual muda Minang yang berkemampuan memahami, menguasai, menerapkan seta mengembangkan ilmu yang dimilikinya dalam kegiatan produktif dan pelayanan masyarakat untuk yang progresif.

***************************************

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG

  • Prakata

Bismillahhirrahmanirrahim..

Asyahadualla Illahailallah Wa Asyadhuanna Muhammadan Rasulullah.

Syukur Alhamdulillah kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang, dhalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya.

Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang sebagai sebuah organisasi yang mengayomi para anggotanya yang menuntut ilmu di Yogyakarta sudah seharusnya memiliki suatu aturan tertulis dan digunakan sebagai sarana untuk menyatukan visi dan misi dalam lingkup kehidupan berasrama, menumbuh kembangkan jiwa religius, intelektualitas, sportivitas, leadership, dan hubungan kemasyarakatan dalam menyikapi kemajuan zaman.

Berdasarkan kenyataan di atas, maka ditetapkanlah Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang sebagai suatu kelengkapan organisasi, semoga dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini tercipta hubungan yang harmonis sesama organisasi dan dengan pihak lain.

Sesuai pepatah Minang yang menyatakan,

Saciok bak Ayam

Sadanciang bak basi

Jiko picak buliah dilayangkan

Jiko bulek buliah digolongkan

Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik

Semoga Allah meridai kita semua.

  • ANGGARAN DASAR ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT, KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang

Pasal 2

Organisasi ini didirikan di Yogyakarta, 3 November 1962

Pasal 3

Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Yogyakarta

BAB II

ASAS

Pasal 4

Organisasi ini berasaskan Islam dengan falsafah ”adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”

BAB III

BENTUK, STATUS DAN SIFAT

Pasal 5

Bentuk

Organisasi ini berbentuk Asrama Mahasiswa

Pasal 6

Status

  1. Asrama Mahasiswa ini adalah milik pemerintah daerah Sumatera Barat dengan menunjuk yayasan Baringin sebagai pengelola pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan asrama.

  2. Segala kegiatan kebijakan dan fungsi operasional harian Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang dipegang dan dijalankan sepenuhnya oleh anggota Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang.

Pasal 7

Sifat

Organisasi ini bersifat pendidikan, sosial, dan kebudayaan

BAB IV

LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 8

Lambang

  1. Rangkiang melambangkan pengharapan, warna merah pada rangkiang melambangkan keberanian, jendela pada rangkiang melambangkan wawasan luas dan pikiran terbuka.

  2. Pena melambangkan mahasiswa.

  3. Gunung melambangkan nama asrama dan kampung halaman, warna hijau pada gunung melambangkan kehidupan.

  4. Matahari melambangkan manfaat bagi orang banyak.

  5. Marawa melambangkan tigo tungku sajarangan dan warna khas Sumatera Barat.

Pasal 9

Bendera

Warna kuning melambangkan semangat dan kematangan

BAB V

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 10

Tujuan

Organisasi ini bertujuan:

  1. Mewujudkan akhalakul kharimah

  2. Menaungi, mengkoordinir, dan mengoptimalkan potensi anggota organisasi dan menciptakan suasana kondusif untuk kehidupan bersama.

Pasal 11

Usaha

Usaha-usaha yang dilakukan agar tujuan tercapai:

  1. Mengkoordinir semua kegiatan bidang kelengkapan organisasi

  2. Mengadakan dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang menunjang kemajuan organisasi

  3. Melengkapi sarana dan prasarana organisasi

  4. Mengadakan kerja sama dengan pihak lain

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 12

Keanggotaan

Keanggotaan organisasi terdiri dari:

  1. Anggota biasa

  2. Anggota luar biasa

  3. Anggota kehormatan

BAB VII

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 13

Kelengkapan organisasi

Kelengkapan oorganisasi terdiri atas:

  1. Pengurus harian

  2. Koiordinator bidang kelengkapan organisasi

  3. Staf-staf bidang kelengkapan organisasi

BAB VIII

BENTUK MUSYAWARAH

Pasal 14

Bentuk musyawarah

  1. Musyawarah besar

  2. Rapat bulanan

  3. Rapat khusus

  4. Rapat istimewa

BAB IX

KEUANGAN

Pasal 15

Keuangan

Keuangan organisasi diperoleh dari:

  1. Iuran pokok

  2. Iuran wajib dan donasi

  3. Donasi

  4. Sumbangan yang tidak mengikat dan halal

BAB X

PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16

Pembubaran organisasi

Pembubaran organisasi dapat dilakukan bila Asrama Merapi Singgalang tidak ada lagi

BAB XI

PERUBAHAN

Pasal 17

Perubahan

Anggaran dasar hanya dapat diubah pada musyawarah besar Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang dan Rapat istimewa yang dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota biasa.

BAB XII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18

Ketentuan peralihan

Anggaran dasar yang berlaku sebelum ditetapkannya anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga

Ditetapkan di Yogyakarta, 10 Februari 2007

Atas nama

Pimpinan sidang MUBES Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang

Ketua: Hanif Fadly – Sekretaris: Syafri Jamil putra

Mengetahui,

Ketua Yayasan Baringin Yogyakarta

Prof.Dr.dr.H. Rusdi Lamsudin, M.Med.Sc,Neurologist

  • ANGGARAN RUMAH TANGGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG

BAB I

TUJUAN DAN USAHA

Pasal 1

Tujuan

Mempererat ukhuwah islamiyah

Pasal 2

Usaha

  1. Menjaga inventaris organisasi

  2. Mengadakan kajian dan diskusi ilmiah

  3. Mengadakan penerangan, penerbitan dan perpustakaan

  4. Memberikan bantuan dan pertolongan

  5. Mengadakan kegiatan keagamaan

BAB II

KEANGGOTAAN

Pasal 3

Jenis anggota

  1. Anggota biasa

Anggota biasa adalah anggota yang bertempat tinggal di Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang.

  1. Anggota luar biasa ; terdiri dari tamu, warga cabang, alumni, dan donatur

    • Tamu adalah individu atau organisasi yang bertamu ke asrama dalam jangka waktu tinggal maksimum 1 bulan dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengurus organisasi.

    • Warga cabang adalah anggota yang sudah tidak bertempat tinggal lagi di asrama dan belum menyelesaikan masa studinya.

    • Alumni adalah anggota yang tidak bertempat tinggal lagi di asrama dan telah menyelesaikan masa studinya.

    • Donatur adalah penyumbang dana, pikiran dan tenaga.

  2. Anggota kehormatan

Anggota kehormatan adalah penasehat dan pelindung yang diminta oleh pengurus organisasi.

Pasal 4

Syarat anggota biasa

  1. Beragama Islam

  2. Memiliki garis keturunan Minangkabau

  3. Mahasiswa DI, DII, DIII, S1

  4. Lulus seleksi masa pengarahan organisasi

Pasal 5

Komposisi

Jumlah anggota biasa maksimal 46 orang, dengan rincian maksimal anggota baru 20 orang

Pasal 6

Hak

  1. Anggota biasa

    • Mempunyai hak bicara dalam rapat-rapat

    • Berhak dipilih dan memilih

    • Menggunakan fasilitas organsasi

  1. Anggota luar biasa

    • Tamu : mengunakan fasilitas asrama sesuai ketentuan

    • Warga cabang : menggunakan fasilitas asrama sesuai ketentuan

    • Alumni : menggunakan fasilitas asrama sesuai ketentuan

  2. Anggota kehormatan

Menggunakan fasilitas organisasi sesuai ketentuan

Pasal 7

Kewajiban anggota

  1. Menjalankan semua keputusan, ketetapan dan aturan yang telah disepakati

  2. Melengkapi administrasi organisasi

  3. Menjaga nama baik organisasi

  4. Menjaga dan memelihara inventaris organisasi

BAB III

PELANGGARAN DAN SANKSI

Pasal 8

Jenis-jenis pelanggaran

  1. Pelanggaran ringan

Sesuai dengan kriteria pelanggaran ringan yang terlampir

  1. Pelanggaran sedang

Sesuai dengan kriteria pelanggaran sedang yang terlampir

  1. Pelanggaran berat

Sesuai dengan kriteria pelanggaran berat yang terlampir

Pasal 9

Sanksi

  1. Sanksi ringan

Berupa teguran dan denda yang ditetapkan kemudian

  1. Sanksi sedang

Berupa surat perjanjian diatas materai serta hukuman yang ditetapkan organisasi

  1. Sanksi berat

Skorsing atau pencabutan keanggotaan organisasi

BAB IV

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 10

Kelengkapan organisasi

Pengurus harian terdiri atas:

  1. Ketua

  2. Sekretaris

  3. Bendahara

Bidang kelengkapan organisasi terdiri atas:

  1. Bidang penalaran dan dakwah

  2. Bidang perpustakaan dan mading

  3. Bidang kebersihan dan lingkungan hidup

  4. Bidang olah raga

  5. Bidang hubungan masyarakat

  6. Bidang perlengkapan

  7. Bidang keamanan

  8. Bidang seni dan budaya

BAB V

KEUANGAN DAN INVENTARIS

Pasal 11

Sumber keuangan

  1. Iuran pokok

Iuran wajib yang dibayar calon anggota biasa dan diatur dalam ketentuan organisasi

  1. Iuran wajib

Iuran wajib yang dibayar oleh anggota biasa dan diatur dalam ketentuan organisasi

  1. Iuran donasi

  2. Sumbangan dari donasi dengan jangka waktu tertentu

  3. Sumbangan yang tidak mengikat dan halal

  4. Usaha-usaha lain yang halal

Pasal 12

Inventaris

Kekayaan inventaris organisasi menjadi milik organisasi

BAB VI

KEPENGURUSAN

Pasal 13

Syarat-syarat menjadi pengurus harian

  1. Telah menjadi anggota biasa organisasi selama 1 tahun

  2. Bersedia dicalonkan

  3. Bersedia menetap selama masa jabatan

Pasal 14

Suksesi

  1. Pengurus harian dipilih melalui musyawarah besar organisasi

  2. Jika pengurus harian tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya, maka diberhentikan melalui rapat istimewa dan dipilih lagi pengurus harian yang baru dengan masa jabatan sampai musyawarah besar berikutnya.

Pasal 15

Masa jabatan pengurus harian

Pengurus harian memangku jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu tahun kepengurusan berikutnya

Pasal 16

Tanggung jawab kepengurusan organisasi

  1. Mengkoordinir kegiatan masing-masing bidang kelengkapan organisasi

  2. Bertanggung jawab untuk keseluruhan atau sebagian atas segala kebijaksanaan , keuangan, administrasi dan lain-lain, baik diminta sewaktu-waktu maupun dalam musyawarah besar

  3. Melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga dan ketentuan organiosasi yang berlaku

  4. Pengurus harian harus menyusun rencana kerja paling lambat sebulan setelah tebentuk kepengurusan

Pasal 17

Hak pengurus harian

  1. Pengurus harian dapat mengambil keputusan secara sepihak sewaktu-waktu jika diperlukan

  2. Pengurus harian berhak mengangkat dan memberhentikan koordinator dan staf kelengkapan organisasi

  3. Pengurus harian bebas dari piket harian

  4. Pengurus harian berhak mewakili atau menunjuk wakil organisasi untuk menghadiri acara-acara tertentu

  5. Pengurus harian berhak menempati kamar khusus

BAB VII

MEKANISME KEPUTUSAN

Pasal 18

Bentuk musyawarah

  1. Musyawarah adalah sidang lengkap tahunan yang membahas LPJ, GBHK, rekomendasi, Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga dan memilih pengurus harian

  2. Rapat bulanan adalah rapat yang diadakan sekali dalam setiap bulan yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota biasa untuk mengevaluasi program kerja tiap bidang kelengkapan organisasi bulan lalu

  3. Rapat khusus adalah rapat insidentil yang membahas hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak

  4. Rapat istimewa adalah rapat untuk mengevaluasi kerja pengurus, melakukan impeachment, pencabutan hak keanggotaan organisasi

Pasal 19

Quorum

Setiap musyawarah besar, rapat bulanan, rapat khusus, rapt istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota biasa

Apabila tidak memenuhi quorum rapat ditunda 1 kali 15 menit san setelah itu rapat dapat dilanjutkan, kecuali pada musyawarah besar dan rapat istimewa

Pasal 20

Keputusan

Keputusan sidang sedapatnya diambil secara musyawarah untuk mufakat

Voting dilaksanakan bila point pertama tidak terpenuhi

BAB VIII

PERUBAHAN

Pasal 21

Perubahan

Anggaran rumah tangga ini hanya dapat dirubah pada musyawarah besar organisasi dan rapat istimewa

BAB IX

PERALIHAN

Pasal 22

Anggaran rumah tangga yang berlaku sebelum ditetapkan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi

BAB X

ATURAN TAMBAHAN

Pasal 23

Aturan tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian

Ditetapkan di Yogyakarta, 10 Februari 2007

Pimpinan sidang Mubes Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang

Ketua: Hanif Fadly – Sekretaris: Syafri Jamil Putra

Mengetahui,

Ketua Yayasan Baringin Yogyakarta

Prof.Dr.dr.H. Rusdi Lamsudin, M.Med.Sc,Neurologist

  • TATA TERTIB ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG

I. PELANGGARAN RINGAN

Yang termasuk pelanggaran ringan adalah jika melanggar tata tertib di bawah ini:

  1. Mengikuti kegiatan semua bidang kelengkapan organisasi

  2. Mematuhi jam tenang

  3. Dilarang menggunakan heater dan peralatan sejenis

  4. Dilarang menyetrika di dalam kamar

  5. Hanya diizinkan membaca koran organisasi di ruang baca

  6. Anggota biasa dilarang membunyikan bel, kecuali ada acara

  7. Dilarang bersepeda di dalam asrama

  8. Dilarang menghidupkan motor di dalam asrama

  9. Dilarang mengunakan celana pendek di atas lutut ketika keluar dari asrama

  10. Dilarang menonjolkan kedaerahan

  11. Dialrang lewat dan duduk di jendela

  12. Dilarang menjemur kain di koridor kecuali hujan

  13. Dilarang duduk- duduk diteras depan pada waktu sholat

  14. Dilarang memakai sendal WC ke tempat lain

  15. Hanya diperbolehkan menyetrika pakaian minimal 3 helai, pada jam 06.00 WIB sampai jam 17.00 WIB

  16. Bagi semua warga cabang yang berstatus tamu di asrama diwajibkan mematuhi semua peraturan dan mengikuti semua kegiatan bidang kelengkapan organisasi

  17. Dilarang meletakkan barang yang merusak pemandangan di atas tembok koridor

  18. Dilarang memakai sendal dan sepatu di dalam asrama

  19. Dilarang membuang sampah di dalam WC dan kamar mandi

  20. Dilarang membawa inventaris organisasi ke dalam kamar, kecuali seizin pengurus

  21. Tamu yang menginap wajib lapor ke pengurus

II. PELANGGARAN SEDANG

Yang dimaksud pelanggaran adalah melakukan pelanggaran ringan sebanyak 3 kali dan atau melanggar tata tertib di bawah ini:

  1. Anggota biasa wajib mengikuti rapat; rapat bulanan, rapat insidentil dll

  2. Wajib menjaga inventaris organisasi

  3. Dilarang berkelahi dan membuat onar di asrama

  4. Hanya diperbolehkan menerima telepon lokal selama 10 menit

  5. Bagi warga cabang yang berstatus tamu di asrama wajib membayar iuran bulanan dan denda-denda jika melanggar

III. PELANGGARAN BERAT

Yang dimaksud pelanggaran berat apabila melanggar tata tertib di bawah ini :

  1. Dilarang menggunakan napza dan miras di asrama serta lingkungannya

  2. Dilarang berjudi di asrama dan lingkungannya

  3. Dilarang membawa perempuan menginap di asrama, kecuali tamu dari luar kota, saudara, dan acara tertentu dengan syarat seizin pengurus dan tidak menginap bersama

  4. Dilarang melakukan tindakan kriminalitas

  5. Wajib mengikuti MUBES asrama

  6. Mencemarkan nama baik organisasi

  • Create your own banner at mybannermaker.com!

  • Mersi – BK in Facebook

  • Kategori