AD/ART Asrama
VISI DAN MISI ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG
- VISI: Menjadi organisasi pemersatu bangsa yang menciptakan individu-individu Minangkabau berkualitas yang berakhlak dan bermoral dan memiliki peran dalam persaingan Nasional dan Internasional.
- MISI:
-
Memfasilitasi dan berperan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang menunjang kerukunan, perdamaian dan menolak hal-hal yang memicu disintergrasi bangsa.
-
Membentuk intelektual muda Minang yang berkemampuan memahami, menguasai, menerapkan seta mengembangkan ilmu yang dimilikinya dalam kegiatan produktif dan pelayanan masyarakat untuk yang progresif.
***************************************
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG
- Prakata
Bismillahhirrahmanirrahim..
Asyahadualla Illahailallah Wa Asyadhuanna Muhammadan Rasulullah.
Syukur Alhamdulillah kita ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga kita dapat menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang, dhalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, para sahabat, dan pengikutnya.
Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang sebagai sebuah organisasi yang mengayomi para anggotanya yang menuntut ilmu di Yogyakarta sudah seharusnya memiliki suatu aturan tertulis dan digunakan sebagai sarana untuk menyatukan visi dan misi dalam lingkup kehidupan berasrama, menumbuh kembangkan jiwa religius, intelektualitas, sportivitas, leadership, dan hubungan kemasyarakatan dalam menyikapi kemajuan zaman.
Berdasarkan kenyataan di atas, maka ditetapkanlah Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang sebagai suatu kelengkapan organisasi, semoga dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini tercipta hubungan yang harmonis sesama organisasi dan dengan pihak lain.
Sesuai pepatah Minang yang menyatakan,
Saciok bak Ayam
Sadanciang bak basi
Jiko picak buliah dilayangkan
Jiko bulek buliah digolongkan
Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakaik
Semoga Allah meridai kita semua.
- ANGGARAN DASAR ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT, KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang
Pasal 2
Organisasi ini didirikan di Yogyakarta, 3 November 1962
Pasal 3
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Yogyakarta
BAB II
ASAS
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Islam dengan falsafah ”adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah”
BAB III
BENTUK, STATUS DAN SIFAT
Pasal 5
Bentuk
Organisasi ini berbentuk Asrama Mahasiswa
Pasal 6
Status
-
Asrama Mahasiswa ini adalah milik pemerintah daerah Sumatera Barat dengan menunjuk yayasan Baringin sebagai pengelola pemanfaatan, pemeliharaan dan pengamanan asrama.
-
Segala kegiatan kebijakan dan fungsi operasional harian Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang dipegang dan dijalankan sepenuhnya oleh anggota Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang.
Pasal 7
Sifat
Organisasi ini bersifat pendidikan, sosial, dan kebudayaan
BAB IV
LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 8
Lambang
-
Rangkiang melambangkan pengharapan, warna merah pada rangkiang melambangkan keberanian, jendela pada rangkiang melambangkan wawasan luas dan pikiran terbuka.
-
Pena melambangkan mahasiswa.
-
Gunung melambangkan nama asrama dan kampung halaman, warna hijau pada gunung melambangkan kehidupan.
-
Matahari melambangkan manfaat bagi orang banyak.
-
Marawa melambangkan tigo tungku sajarangan dan warna khas Sumatera Barat.
Pasal 9
Bendera
Warna kuning melambangkan semangat dan kematangan
BAB V
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 10
Tujuan
Organisasi ini bertujuan:
-
Mewujudkan akhalakul kharimah
-
Menaungi, mengkoordinir, dan mengoptimalkan potensi anggota organisasi dan menciptakan suasana kondusif untuk kehidupan bersama.
Pasal 11
Usaha
Usaha-usaha yang dilakukan agar tujuan tercapai:
-
Mengkoordinir semua kegiatan bidang kelengkapan organisasi
-
Mengadakan dan mengikuti kegiatan-kegiatan yang menunjang kemajuan organisasi
-
Melengkapi sarana dan prasarana organisasi
-
Mengadakan kerja sama dengan pihak lain
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Keanggotaan
Keanggotaan organisasi terdiri dari:
-
Anggota biasa
-
Anggota luar biasa
-
Anggota kehormatan
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 13
Kelengkapan organisasi
Kelengkapan oorganisasi terdiri atas:
-
Pengurus harian
-
Koiordinator bidang kelengkapan organisasi
-
Staf-staf bidang kelengkapan organisasi
BAB VIII
BENTUK MUSYAWARAH
Pasal 14
Bentuk musyawarah
-
Musyawarah besar
-
Rapat bulanan
-
Rapat khusus
-
Rapat istimewa
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 15
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari:
-
Iuran pokok
-
Iuran wajib dan donasi
-
Donasi
-
Sumbangan yang tidak mengikat dan halal
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Pembubaran organisasi
Pembubaran organisasi dapat dilakukan bila Asrama Merapi Singgalang tidak ada lagi
BAB XI
PERUBAHAN
Pasal 17
Perubahan
Anggaran dasar hanya dapat diubah pada musyawarah besar Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang dan Rapat istimewa yang dihadiri dan disetujui oleh 2/3 anggota biasa.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Ketentuan peralihan
Anggaran dasar yang berlaku sebelum ditetapkannya anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga
Ditetapkan di Yogyakarta, 10 Februari 2007
Atas nama
Pimpinan sidang MUBES Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang
Ketua: Hanif Fadly – Sekretaris: Syafri Jamil putra
Mengetahui,
Ketua Yayasan Baringin Yogyakarta
Prof.Dr.dr.H. Rusdi Lamsudin, M.Med.Sc,Neurologist
- ANGGARAN RUMAH TANGGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG
BAB I
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 1
Tujuan
Mempererat ukhuwah islamiyah
Pasal 2
Usaha
-
Menjaga inventaris organisasi
-
Mengadakan kajian dan diskusi ilmiah
-
Mengadakan penerangan, penerbitan dan perpustakaan
-
Memberikan bantuan dan pertolongan
-
Mengadakan kegiatan keagamaan
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis anggota
-
Anggota biasa
Anggota biasa adalah anggota yang bertempat tinggal di Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang.
-
Anggota luar biasa ; terdiri dari tamu, warga cabang, alumni, dan donatur
-
Tamu adalah individu atau organisasi yang bertamu ke asrama dalam jangka waktu tinggal maksimum 1 bulan dan dapat diperpanjang lagi dengan izin pengurus organisasi.
-
Warga cabang adalah anggota yang sudah tidak bertempat tinggal lagi di asrama dan belum menyelesaikan masa studinya.
-
Alumni adalah anggota yang tidak bertempat tinggal lagi di asrama dan telah menyelesaikan masa studinya.
-
Donatur adalah penyumbang dana, pikiran dan tenaga.
-
-
Anggota kehormatan
Anggota kehormatan adalah penasehat dan pelindung yang diminta oleh pengurus organisasi.
Pasal 4
Syarat anggota biasa
-
Beragama Islam
-
Memiliki garis keturunan Minangkabau
-
Mahasiswa DI, DII, DIII, S1
-
Lulus seleksi masa pengarahan organisasi
Pasal 5
Komposisi
Jumlah anggota biasa maksimal 46 orang, dengan rincian maksimal anggota baru 20 orang
Pasal 6
Hak
-
Anggota biasa
-
Mempunyai hak bicara dalam rapat-rapat
-
Berhak dipilih dan memilih
-
Menggunakan fasilitas organsasi
-
-
Anggota luar biasa
-
Tamu : mengunakan fasilitas asrama sesuai ketentuan
-
Warga cabang : menggunakan fasilitas asrama sesuai ketentuan
-
Alumni : menggunakan fasilitas asrama sesuai ketentuan
-
-
Anggota kehormatan
Menggunakan fasilitas organisasi sesuai ketentuan
Pasal 7
Kewajiban anggota
-
Menjalankan semua keputusan, ketetapan dan aturan yang telah disepakati
-
Melengkapi administrasi organisasi
-
Menjaga nama baik organisasi
-
Menjaga dan memelihara inventaris organisasi
BAB III
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 8
Jenis-jenis pelanggaran
-
Pelanggaran ringan
Sesuai dengan kriteria pelanggaran ringan yang terlampir
-
Pelanggaran sedang
Sesuai dengan kriteria pelanggaran sedang yang terlampir
-
Pelanggaran berat
Sesuai dengan kriteria pelanggaran berat yang terlampir
Pasal 9
Sanksi
-
Sanksi ringan
Berupa teguran dan denda yang ditetapkan kemudian
-
Sanksi sedang
Berupa surat perjanjian diatas materai serta hukuman yang ditetapkan organisasi
-
Sanksi berat
Skorsing atau pencabutan keanggotaan organisasi
BAB IV
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 10
Kelengkapan organisasi
Pengurus harian terdiri atas:
-
Ketua
-
Sekretaris
-
Bendahara
Bidang kelengkapan organisasi terdiri atas:
-
Bidang penalaran dan dakwah
-
Bidang perpustakaan dan mading
-
Bidang kebersihan dan lingkungan hidup
-
Bidang olah raga
-
Bidang hubungan masyarakat
-
Bidang perlengkapan
-
Bidang keamanan
-
Bidang seni dan budaya
BAB V
KEUANGAN DAN INVENTARIS
Pasal 11
Sumber keuangan
-
Iuran pokok
Iuran wajib yang dibayar calon anggota biasa dan diatur dalam ketentuan organisasi
-
Iuran wajib
Iuran wajib yang dibayar oleh anggota biasa dan diatur dalam ketentuan organisasi
-
Iuran donasi
-
Sumbangan dari donasi dengan jangka waktu tertentu
-
Sumbangan yang tidak mengikat dan halal
-
Usaha-usaha lain yang halal
Pasal 12
Inventaris
Kekayaan inventaris organisasi menjadi milik organisasi
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Syarat-syarat menjadi pengurus harian
-
Telah menjadi anggota biasa organisasi selama 1 tahun
-
Bersedia dicalonkan
-
Bersedia menetap selama masa jabatan
Pasal 14
Suksesi
-
Pengurus harian dipilih melalui musyawarah besar organisasi
-
Jika pengurus harian tidak mampu melaksanakan tanggung jawabnya, maka diberhentikan melalui rapat istimewa dan dipilih lagi pengurus harian yang baru dengan masa jabatan sampai musyawarah besar berikutnya.
Pasal 15
Masa jabatan pengurus harian
Pengurus harian memangku jabatan selama satu tahun dan dapat dipilih lagi untuk satu tahun kepengurusan berikutnya
Pasal 16
Tanggung jawab kepengurusan organisasi
-
Mengkoordinir kegiatan masing-masing bidang kelengkapan organisasi
-
Bertanggung jawab untuk keseluruhan atau sebagian atas segala kebijaksanaan , keuangan, administrasi dan lain-lain, baik diminta sewaktu-waktu maupun dalam musyawarah besar
-
Melaksanakan Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga dan ketentuan organiosasi yang berlaku
-
Pengurus harian harus menyusun rencana kerja paling lambat sebulan setelah tebentuk kepengurusan
Pasal 17
Hak pengurus harian
-
Pengurus harian dapat mengambil keputusan secara sepihak sewaktu-waktu jika diperlukan
-
Pengurus harian berhak mengangkat dan memberhentikan koordinator dan staf kelengkapan organisasi
-
Pengurus harian bebas dari piket harian
-
Pengurus harian berhak mewakili atau menunjuk wakil organisasi untuk menghadiri acara-acara tertentu
-
Pengurus harian berhak menempati kamar khusus
BAB VII
MEKANISME KEPUTUSAN
Pasal 18
Bentuk musyawarah
-
Musyawarah adalah sidang lengkap tahunan yang membahas LPJ, GBHK, rekomendasi, Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga dan memilih pengurus harian
-
Rapat bulanan adalah rapat yang diadakan sekali dalam setiap bulan yang wajib dihadiri oleh seluruh anggota biasa untuk mengevaluasi program kerja tiap bidang kelengkapan organisasi bulan lalu
-
Rapat khusus adalah rapat insidentil yang membahas hal-hal yang dianggap perlu dan mendesak
-
Rapat istimewa adalah rapat untuk mengevaluasi kerja pengurus, melakukan impeachment, pencabutan hak keanggotaan organisasi
Pasal 19
Quorum
Setiap musyawarah besar, rapat bulanan, rapat khusus, rapt istimewa dianggap sah apabila dihadiri oleh 2/3 anggota biasa
Apabila tidak memenuhi quorum rapat ditunda 1 kali 15 menit san setelah itu rapat dapat dilanjutkan, kecuali pada musyawarah besar dan rapat istimewa
Pasal 20
Keputusan
Keputusan sidang sedapatnya diambil secara musyawarah untuk mufakat
Voting dilaksanakan bila point pertama tidak terpenuhi
BAB VIII
PERUBAHAN
Pasal 21
Perubahan
Anggaran rumah tangga ini hanya dapat dirubah pada musyawarah besar organisasi dan rapat istimewa
BAB IX
PERALIHAN
Pasal 22
Anggaran rumah tangga yang berlaku sebelum ditetapkan anggaran rumah tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Aturan tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran rumah tangga ini akan diatur kemudian
Ditetapkan di Yogyakarta, 10 Februari 2007
Pimpinan sidang Mubes Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang
Ketua: Hanif Fadly – Sekretaris: Syafri Jamil Putra
Mengetahui,
Ketua Yayasan Baringin Yogyakarta
Prof.Dr.dr.H. Rusdi Lamsudin, M.Med.Sc,Neurologist
- TATA TERTIB ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG
I. PELANGGARAN RINGAN
Yang termasuk pelanggaran ringan adalah jika melanggar tata tertib di bawah ini:
-
Mengikuti kegiatan semua bidang kelengkapan organisasi
-
Mematuhi jam tenang
-
Dilarang menggunakan heater dan peralatan sejenis
-
Dilarang menyetrika di dalam kamar
-
Hanya diizinkan membaca koran organisasi di ruang baca
-
Anggota biasa dilarang membunyikan bel, kecuali ada acara
-
Dilarang bersepeda di dalam asrama
-
Dilarang menghidupkan motor di dalam asrama
-
Dilarang mengunakan celana pendek di atas lutut ketika keluar dari asrama
-
Dilarang menonjolkan kedaerahan
-
Dialrang lewat dan duduk di jendela
-
Dilarang menjemur kain di koridor kecuali hujan
-
Dilarang duduk- duduk diteras depan pada waktu sholat
-
Dilarang memakai sendal WC ke tempat lain
-
Hanya diperbolehkan menyetrika pakaian minimal 3 helai, pada jam 06.00 WIB sampai jam 17.00 WIB
-
Bagi semua warga cabang yang berstatus tamu di asrama diwajibkan mematuhi semua peraturan dan mengikuti semua kegiatan bidang kelengkapan organisasi
-
Dilarang meletakkan barang yang merusak pemandangan di atas tembok koridor
-
Dilarang memakai sendal dan sepatu di dalam asrama
-
Dilarang membuang sampah di dalam WC dan kamar mandi
-
Dilarang membawa inventaris organisasi ke dalam kamar, kecuali seizin pengurus
-
Tamu yang menginap wajib lapor ke pengurus
II. PELANGGARAN SEDANG
Yang dimaksud pelanggaran adalah melakukan pelanggaran ringan sebanyak 3 kali dan atau melanggar tata tertib di bawah ini:
-
Anggota biasa wajib mengikuti rapat; rapat bulanan, rapat insidentil dll
-
Wajib menjaga inventaris organisasi
-
Dilarang berkelahi dan membuat onar di asrama
-
Hanya diperbolehkan menerima telepon lokal selama 10 menit
-
Bagi warga cabang yang berstatus tamu di asrama wajib membayar iuran bulanan dan denda-denda jika melanggar
III. PELANGGARAN BERAT
Yang dimaksud pelanggaran berat apabila melanggar tata tertib di bawah ini :
-
Dilarang menggunakan napza dan miras di asrama serta lingkungannya
-
Dilarang berjudi di asrama dan lingkungannya
-
Dilarang membawa perempuan menginap di asrama, kecuali tamu dari luar kota, saudara, dan acara tertentu dengan syarat seizin pengurus dan tidak menginap bersama
-
Dilarang melakukan tindakan kriminalitas
-
Wajib mengikuti MUBES asrama
-
Mencemarkan nama baik organisasi
7 Agustus 2007


