Arsip

Archive for the ‘Makalah Mersi-BK 2008’ Category

Undangan Nikah

9 Desember 2008 mersi 2 komentar

Dimohon kehadiran Bapak/Ibu, Uda/Uni, Kawan2 kasadonyo pada pernikahan:

Fitria Aini (Alumni BK 2003 – Ilmu Keperawatan UGM) dengan Riko Muliadi (Alumni Mersi 1997 – Teknik Mesin UGM)

Waktu: Sabtu, 20 Desember 2008

Tempat: Jln. Indah Jelita No. 66 Kelurahan Balai Gurun Payakumbuh Utara, Payakumbuh – Sumbar

Mohon do’a restu dan kehadirannya…

NB: Berita ini diterima admin langsung dari yang punya hajatan. So, siapa ni yang akan mengikuti jejak pernikahan Mersi-BK selanjutnya?? Awak tunggu yo kabanyo..He..He…

SISTEM KEKERABATAN DI MINANGKABAU

14 Agustus 2008 mersi Tinggalkan komentar

OLEH: DITA FLORESYONA (ASRAMA BUNDO KANDUANG D.I YOGYAKARTA 2008)

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah SWT Yang Maha Pengasih Lagi MahaPenyayang yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingg penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul” SISTEM KEKERABATAN DI MINANGKABAU “.

Dalam menyusun makalah ini penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman dan semua pihak yang telah turut serta mendukung dan membimbing hingga terwujudnya makalah ini.

Tiada gading yang tak retak ,penulis menyadari semua keterbatasan yang dimiliki.Untuk itu penulis mengharapkan segala kritik dan saran dari pembaca agar kedepannya penulis dapat berbuat lebih baik lagi.

Penulis berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.Atas perhatian dari pembaca sekalian penulis mengucapkan terima kasih dan mohon maaf bila ada kekhilafan.

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pada zaman ini banyak putra –putri minang yang tidak mengetahui tentang sistem kekerabatan serta peran dan kedudukan mereka dalam kaum.Hal ini tentu sangat menyedihkan mengingat mereka adalah generasi penerus yang diharapkan dapat mengangkat dan mengharumkan nama minang.Tapi bagaimana hal itu dapat terjadi jika mereka sendiri kurang mengetahui tentang sistem kekerabatan yang berlaku di nagari mereka sendiri. Hal ini dapat disebabkan oleh banyak faktor salah satunya yaitu minimnya pengetahuan yang mereka dapatkan tentang sistem kekerabatan yang ada di Minang .Untuk itulah makalah ini hadir sebagai salah satu sumber informasi bagi para generasi muda minang khususnya, yang kurang mengetahui mengenai seluk beluk sistem kekerabatan yang ada di Minangkabau.

1.2 Rumusan Masalah

1.Apa sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau?
2.Apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal?
3.Apa ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal?
4.Bagaimana peran dan kedudukan wanita di minang menurut sistem kekerabatan matrilimeal?
5.Bagaimana peran dan tanggung jawab laki-laki di minang?


1.3 Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ian adalah:
1.Untuk mengetahui sistem kekerabatan yang berlaku di Minangkabau
2.Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan sistem kekerabatan matrilineal
3.Untuk mengetahui ciri-ciri sistem kekerabatan matrilineal

4.Untuk mengetahui .bagaimana peran dan kedudukan wanita di minang menurut sistem kekerabatan matrilimeal.

5.Untuk mengetahui bagaimana peran dan tanggung jawab laki-laki di minang .

BAB II ISI

2.1 Sistem Kekerabatan Yang Berlaku di Minangkabau

Masyarakat minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal. Sistem matrilineal adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan dan ketertiban suatu masyarakat yang terikat dalam suatu jalinan kekerabatan dalam garis ibu. Seorang anak laki-laki atau perempuan merupakan klen dari perkauman ibu.Ayah tidak dapat memasukkan anaknya ke dalam sukunya sebagaimana yang berlaku dalam sistem patrilineal.Dengan kata lain seorang anak di minangkabau akan mengikuti suku ibunya.

Segala sesuatunya diatur menurut garis keturunan ibu.Tidak ada sanksi hukum yang jelas mengenai keberadaan sistem matrilineal ini, artinya tidak ada sanksi hukum yang mengikat bila seseorang melakukan pelanggaran terhadap sistem ini. Sistem ini hanya diajarkan secara turun temurun kemudian disepakati dan dipatuhi, tidak ada buku rujukan atau kitab undang-undangnya. Namun demikian, sejauh manapun sebuah penafsiran dilakukan atasnya, pada hakekatnya tetap dan tidak beranjak dari fungsi dan peranan perempuan itu sendiri.

2.2 Ciri-ciri Sistem Kekerabatan Matrilineal

Adapun karakteristik dari sistem kekerabatan matrilineal adalah sebagai berikut:
1.Keturunan dihitung menurut garis ibu.
2. Suku terbentuk menurut garis ibu
Seorang laki-laki di minangkabau tidak bisa mewariskan sukunya kepada anaknya.Jadi jika tidak ada anak perempuan dalam satu suku maka dapat dikatakan bahwa suku itu telah punah.
3. Tiap orang diharuskan kawin dengan orang luar sukunya (exogami)
Menurut aturan adat minangkabau seseorang tidak dapat menikah dengan seseorang yang berasal dari suku yang sama . Apabila hal itu terjadi maka ia dapat dikenakan hukum ada, seperti dikucilkan dalam pergaulan.
4. Yang sebenarnya berkuasa adalah saudara laki-laki
Yang menjalankan kekuasaan di minangkabau adalah laki-laki ,perempuan di minangkabau di posisikan sebagai pengikat ,pemelihara ,dan penyimpan harta pusaka.
5. Perkawinan bersifat matrilokal, yaitu suami mengunjungi rumah istrinya
6. Hak-hak dan pusaka diwariskan oleh mamak kepada kemenakannya dan dari saudara laki-laki ibu kepada anak dari saudara perempuan.

2.3 Peran dan Kedudukan Wanita di Minangkabau

Pada dasarnya sistem matrilineal bukanlah untuk mengangkat atau memperkuat peranan perempuan, tetapi sistem itu dikukuhkan untuk menjaga, melindungi harta pusaka suatu kaum dari kepunahan, baik rumah gadang, tanah pusaka dan sawah ladang.

Dalam sistem matrilineal perempuan diposisikan sebagai pengikat, pemelihara dan penyimpan, sebagaimana diungkapkan pepatah adatnya amban puruak atau tempat penyimpanan. Itulah sebabnya dalam penentuan peraturan dan perundang-undangan adat, perempuan tidak diikut sertakan. Perempuan menerima bersih tentang hak dan kewajiban di dalam adat yang telah diputuskan sebelumnya oleh pihak ninik mamak.

Perempuan menerima hak dan kewajibannya tanpa harus melalui sebuah prosedur apalagi bantahan.
Hal ini disebabkan hak dan kewajiban perempuan itu begitu dapat menjamin keselamatan hidup mereka dalam kondisi bagaimanapun juga. Semua harta pusaka menjadi milik perempuan, sedangkan laki-laki diberi hak untuk mengatur dan mempertahankannya.

Perempuan tidak perlu berperan aktif seperti ninik mamak. Perempuan minangkabau yang memahami konstelasi seperti ini tidak memerlukan lagi atau menuntut lagi suatu prosedur lain atas hak-haknya. Mereka tidak memerlukan emansipasi lagi, mereka tidak perlu dengan perjuangan gender, karena sistem matrilineal telah menyediakan apa yang sesungguhnya diperlukan perempuan.

2.4. Peran dan Kedudukan Laki-laki di Minangkabau

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian maupun pembagian harta pusaka. Perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya anak beranak.

Peranan laki-laki di dalam dan di luar kaumnya menjadi sesuatu yang harus dijalankannya dengan seimbang dan sejalan. Adapun peranan laki-laki di minangkabau terbagi atas:

2.4.1 Sebagai Kemenakan

Di dalam kumnya seorang laki-laki berawal sebagai kemenakan. Sebagai kemenakan dia harus mematuhi segala aturan yang ada di dalam kaum. Belajar untuk mengetahui semua aset kaumnya dan semua anggota keluarga kaumnya.

Oleh karena itu, ketika seseorang berstatus menjadi kemenakan, dia selalu disuruh ke sana ke mari untuk mengetahui segala hal tentang adat dan perkaumannya.

Dalam kaitan ini, peranan surau menjadi penting, karena surau adalah sarana tempat mempelajari semua hal itu baik dari mamaknya sendiri maupun dari orang lain yang berada di surau tersebut. Dalam menentukan status kemenakan sebagai pewaris sako dan pusako, anak kemenakan dikelompokan menjadi tiga kelompok:
a. Kemenakan di bawah daguak
Kemenakan di bawah daguak adalah penerima langsung waris sako dan pusako dari mamaknya
b. Kemenakan di bawah pusek
Kemenakan di bawah pusek adalah penerima waris apabila kemenakan di bawah daguak tidak ada (punah).
c. Kemenakan di bawah lutuik
Kemenakan di bawah lutuik, umumnya tidak diikutkan dalam pewarisan sako dan pusako kaum.

2.4.2 Sebagai Mamak

Pada giliran berikutnya, setelah dia dewasa, dia akan menjadi mamak dan bertanggung jawab kepada kemenakannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, tugas itu harus dijalaninya. Dia bekerja di sawah kaumnya untuk saudara perempuannya anak-beranak yang sekaligus itulah pula kemenakannya. Dia mulai ikut mengatur, walau tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan mamaknya yang lebih tinggi, yaitu penghulu kaum

2.4.3 Sebagai Penghulu

Selanjutnya, dia akan memegang kendali kaumnya sebagai penghulu. Gelar kebesaran diberikan kepadanya, dengan sebutan datuk. Seorang penghulu berkewajiban menjaga keutuhan kaum, mengatur pemakaian harta pusaka. Dia juga bertindak terhadap hal-hal yang berada di luar kaumnya untuk kepentingan kaumnya.

Setiap laki-laki terhadap kaumnya selalu diajarkan; kalau tidak dapat menambah (maksudnya harta pusaka kaum), jangan mengurangi (maksudnya, menjual,menggadai atau menjadikan milik sendiri). Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa peranan seorang laki-laki di dalam kaum disimpulkan dalam ajaran adatnya:

Tagak badunsanak mamaga dunsanak
Tagak basuku mamaga suku
Tagak ba kampuang mamaga kampuang
Tagak ba nagari mamaga nagari

2.4.4 Peranan Laki-laki di Luar Kaum

Selain berperan di dalam kaum sebagai kemanakan, mamak atau penghulu, seorang anak lelaki setelah dia kawin dan berumah tangga, dia mempunyai peranan lain sebagai tamu atau pendatang di dalam kaum isterinya. Artinya di sini, dia sebagai duta pihak kaumnya di dalam kaum istrinya, dan istri sebagai duta kaumnya pula di dalam kaum suaminya.Satu sama lain harus menjaga kesimbangan dalam berbagai hal, termasuk perlakuan-perlakuan terhadap anggota kaum kedua belah pihak. Di dalam kaum istrinya, seorang laki-laki adalah sumando (semenda). Sumando ini di dalam masyarakat Minangkabau dibuatkan pula beberapa kategori;

a. Sumando ninik mamak

Artinya, semenda yang dapat ikut memberikan ketenteraman pada kedua kaum; kaum istrinya dan kaumnya sendiri. Mencarikan jalan keluar terhadap sesuatu persoalan dengan sebijaksana mungkin. Dia lebih berperan sebagai seorang yang arif dan bijaksana.Sikap ini yang sangat dituntut pada peran setiap sumando di minangkabau

b. Sumando kacang miang

Artinya, sumando yang membuat kaum istrinya menjadi gelisah karena dia memunculkan atau mempertajam persoalan-persoalan yang seharusnya tidak dimunculkan.Sikap seperti ini tidak boleh dipakai.

c. Sumando lapik buruk

Artinya, sumando yang hanya memikirkan anak istrinya semata tanpa peduli dengan persoalan-persoalan lainnya.

Dikatakan juga sumando seperti seperti itu sumando apak paja, yang hanya berfungsi sebagai tampang atau bibit semata. Sikap seperti ini juga tidak boleh dipakai dan harus dijauhi.Sumando tidak punya kekuasan apapun di rumah istrinya, sebagaimana yang selalu diungkapkan dalam pepatah petitih:

Sadalam-dalam payo
Hinggo dado itiak
Sakuaso-kuaso urang sumando
Hinggo pintu biliak
Sebaliknya, peranan sumando yang baik dikatakan;
Rancak rumah dek sumando
Elok hukum dek mamaknyo

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Minangkabau menganut sistem kekerabatan matrilineal dimana wanita mempunyai peran penting sebagai pengikat, pemelihara,dan penyimpan harta pusaka.Sedangkan laki-laki mempunyai peranan penting untuk mengatur dan mempertahankan harta pusaka.

Kedudukan laki-laki dan perempuan di dalam adat Minangkabau berada dalam posisi seimbang. Laki-laki punya hak untuk mengatur segala yang ada di dalam perkauman, baik pengaturan pemakaian, pembagian harta pusaka, perempuan sebagai pemilik dapat mempergunakan semua hasil itu untuk keperluannya .

3.2 Saran

Makalah yang penulis susun ini tentu saja masih jauh dari kesempurnaan .Untuk itu ,saran dan kritik yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini pada masa mendatang.

Categories: Makalah Mersi-BK 2008

PENYIMPANGAN PERILAKU PEMUDA MINANGKABAU DI PANDANG DARI SEGI BUDAYA DAN ADAT MINANGKABAU

14 Agustus 2008 mersi 1 comment

OLEH: AHMAD ZAKKY SEBAGAI SYARAT CALON WARGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG TAHUN 2008

Kata Pengantar

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dalam keadaan sehat dan masih bisa melaksanakan segala perintah Nya dan menjauhi segala larangan Nya. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari dunia yang tidak berilmupengetahuan kepada dunia yang berilmupengetahuan dan berpendidikan seperti yang kita rasakan pada sekarang ini.

Terimakasih penulis ucapkan atas semua pihak yang ikut terlibat dalam pembuatan makalah ini. Terimakasih atas bantuan kakak-kakak dan teman-teman yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Terimakasih atas kesabaran “uda-uda” yang rela meluangkan waktunya yang berharga untuk mengoreksi makalah penulis ini. Terimakasih atas segala fasilitas yang diberikan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan tulisan ini. Terima kasih atas masukan dan saran yang diberikan kepada kami sebagai calon anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang secara umum dan kepada penulis secara khusunya untuk menyelesaikan makalah ini. Dan terimakasih atas teman-teman yang sepenanggungan dengan penulis, angkatan 2008 ini yang baik secara langsung atau tidak langsung telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan tidak lupa kepada semua pihak yang tidak tersebutkan namanya yang berkontribusi baik secara langsung tau tidak langsung dalam menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini menceritakan tentang bagaimana suatu tatanan kehidupan baru yang jauh dari nilai budaya dan adat Minangkabau yang mengancam kelangsungan dari budaya dan adat Minangkabau itu sendiri. Maka tidak menutup kemungkinan bahwa anak cucu kita tidak dapat lagi mengetahui dan menikmati budaya dan adat Minangkabau. David Chanei, seorang profesor Sosilologi di Univesitas Durham dalam bukunya yang berjudul Lifestyle Sebuah pengantar Komprehensif (Jalasutra 2003) pernah berargumen, bahwa gaya hidup merupakan ciri sebuah tatanan dunia modern, atau disebut dengan istilah modernitas. Dari asumsi itu jelas terkandung pengertian yang kita serap bahwa siapapun yang hidup dalam dunia modern hari ini, akan menggunakan gagasan tentang gaya hidup untuk menggambarkan tindakannya sendiri ataupun orang lain.
Dengan meminjam pandangan almarhum Prof. Umar Kayang,”seni dan budaya harus dimaknai sebagai kata kerja, bukan kata benda. Seni dan budaya harus hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dinamika masyarakatnya”. Jadi, apapun kondisi masyarkat saat ini, kita harus tetap menjaga budaya dan adat Minangkabau.

Penulis berharap agar makalah ini tidak hanya dilihat sebagai patokan atau sebagai syarat untuk menjadi anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang tahun 2008, namun agar pembaca dan pendengar dapat mengambil hal-hal positif yang ada dalam makalah ini dan meninggalkan hal-hal negatif yang mungkin saja ada dalam makalah ini.

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Melihat dari kondisi sekarang ini yang semakin parah dan mulainya pudarnya pemahaman budaya dan adat Minangkabau, penulis merasa prihatin. Kita tak bisa lagi mungkir atau mengelak dari realitas yang ada, sebuah kenyataan betapa orang muda Minang hari ini telah mengalami suatu masa perubahan corak dan lagak gaya hidup. Saat ini, di mana terjadi pergeseran nilai secara besar-besaran, gaya hidup serba digital dan instan sangat cepat merasuki tatanan hidup masyarakat dunia tidak terkecuali masyarakat Sumatera Barat (Baca orang muda Minang). Sebuah kekuatan hebat telah menjelma, ketika televisi telah memainkan perannya hingga ke pelosok taratak, membuat mata orang muda Minang terkesima, maka paruh-paruh industri pun mencengkram dengan kuatnya. Sehingga sebuah contoh sederhana, betapa hal yang tidak mengherankan ketika model baju terbuka yang memperlihatkan bentuk dan keindahan tubuh menjadi pusat mode (trensenter), meski bertentangan dengan adat yang bersandikan syarak kitabullah, namun apa dikata, model dan gaya hidup yang disodorkan kotak ajaib yang bernama televisi ini seperti tuhan yang selalu dipuja-puja. Mengapa gaya hidup semakin penting hari ini, apakah gaya hidup itu berarti ekspresi yang mengandung muatan positif, ataukah sebuah bentuk eksploitasi baru?

Melihat pudarnya budaya dan adat Minangkabau diantara masyarakat Sumatera Barat (Baca orang muda Minang) itu sendiri, tentu perlu kita ketahui apa yang menyebabkan hal itu dapat terjadi. Adat tidak lagi dijadikan sebagai landasan kehidupan bermasyarakat. Wibawa ninik mamak sebagai pemangku adat sudah lama hilang, beliau tidak dapat lagi mangabek arek mamancang patuih, ka pai tampek batanyo ka pulang tampek babarito.

Dengan melihat berbagai kenyataan yang terjadi pada saat ini sehingga penulis mengangkat tema mengenai pergaulan dipandang dari segi budaya dan adat minangkabau. Apabila kenyataan ini tetap saja dipertahankan tanpa ada tindakan yang berarti dari pemimpin daerah dan pemangku adat, maka tidak menutup kemungkinan bahwa pada masa yang akan datang, kita akan menjumpai anak cucu kita yang tidak mengenal lagi budaya dan adat Minangkabau karena mereka tidak menemui lagi budaya dan adat nenek moyang mereka.

2. Tujuan

Makalah ini dibuat dengan berbagai tujuan. Secara teoritis, makalah ini merupakan syarat untuk menjadi anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgaang 2008 yang mana merupakan bagian dari pelbagai syarat yang diberikan guna menjadi anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang tahun 2008.

Namun secara tidak langsung, penulis bermaksud mengajak pembaca dan pendengar untuk memahami isi makalah ini dan sekiranya dapat menjalankan beberapa amanat yang terkandung dalam makalah ini. Penulis berharap agar pembaca, pendengar, dan bahkan penulis sendiri untuk dapat melestarikan budaya dan adat Minangkabau yang terancam akan kepunahan oleh pengaruh budaya lain dan kurangnya kesadaran pada diri kita semua untuk menjaga milik kita sendiri, hasil dari pemikiran pendahulu kita, dan bahkan merupakan identitas kita semua sebagai masyarakat Minangkabau. Jika kita melupakan hal ini maka secara tidak langsung kita telah melupakan dari mana kita berasal dan melupakan pendahulu kita.

BAB II ISI

1. Asal Mula Minangkabau

Sebelum kita mengetahui tentang bagaimana Minangkabau(Sumatera Barat), alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengenal asal terbentuknya Minangkabau, kampuang nan jauah di mato, gunuang sansai bakuliliang.

Minangkabau adalah suatu lingkungan adat yang terletak dalam daerah geografis administratif Sumatera Baratdan juga mencangkau sebagian barat daerah geografis administratif propinsi Riau, dan ke sebagian barat daerah administratif propinsi Jambi. Pada mulanya, yang masuk wilayah sosial kultural Minangkabau hanyalah tiga luhak (sekarang jadi daerah tingkat II) yaitu Luhak Agam, Luhak Tanah Datar, dan Luhak Lima Puluh Kota yang disebut Minangkabau asli. Akan tetapi dalam perkembangannya wilayah Minangkabau meluas sampai ke luar tiga luhak tersebut yang disebut Daerah Rantau. Rantau luhak Agam meliputi pesisir barat sejak Pariaman sampai Air Bangis, Lubuk Sikaping, dan Pasaman; Rantau luhak Lima Puluh Kota neliputi Bangkinang, Lembar Kampar Kiri dan Kampar Kanan dan Roka; rantau luhak Tanah Datar meliputi Kubung Tiga Belas, pesisir barat dari Padang sampai Indra Pura, Kerinci dan Muara Labuh. Wilayah Minangkabau asli ditambah Daerah Rantau itulah yang secara geografis meliputi seluruh wilayah propinsi Sumatera Barat dan sebagian wilayah propinsi Riau dan Jambi.

Nenek moyang suku bangsa Minangkabau berasal dari percampuran antara bangsa Melayu Tua yang telah datang pada zaman Neolitikum dengan bangsa Melayu Muda yang menyusul kemudian pada zaman Perunggu. Kedua bangsa ini adalah serumpun dengan bangsa Astronesia. Kelompok pengembara Astronesia yang meninggalkan kampung halamannya dibagian Hindia,menuju ke selatan mencari daerah baru untuk kehidupan mereka. Dalam rangka pencarian tanah baru itu, setelah mereka mendarat di pantai timur Sumatera, bergerak ke arah pedalaman pulau Sumatera sampai ke sekitar gunung Merapi. Karena di sana mereka telah mendapatkan tanah subur di lereng gunung Merapi, mereka menetap dan membangun negeri pertama yaitu Pariangan Padang Panjang. Setelah kemudian mereka berkembang, maka berdirilah negeri-negeri di selingkungan gunung Merapi dan sealiran Batang Bengkaweh.

Nama Minangkabau berasal dari kata manang kabau yang menurut Tambo, ucapan itu muncul setelah kerbau milik kerajaan Pagaruyung yang dipimpin oleh Bundo Kanduang dapat memenangkan pertarungan melawan kerbau miliki musuh yang datang menyerang.

Menurut A.A Nafis cerita yang dikisahkan Tambo itu sangat dipercayai oleh orang Minangkabau sebagai peristiwa sejarah. Akan tetapi para penulis yang bukan orang Minangkabau pada umumnya tidak menerima asal nama Minangkabau seperti yang dikisahkan Tambo itu. Mereka umumnya lebih suka mencari sumbernya dari bahasa-bahasa yang hidup di India. Van de Tuuk umpamanya, mengatakan asal kata Minangkabau dari Phinang khabu yang artinya tanah asal. Muhammad Hussein Nainar mengatakan asal katanya menon khabu yang artinya tanah mulia. Dikemukakan juga bahwa kata itu berasal bahasa Srilangka “mau angka bahu” yang artinya memerintah.

2. Masuknya Islam

Menurut para ahli, Islam masuk dan berkembang di Minangkabau melalui tiga tahap:

a) Melalui para saudagar Islam yang berkunjung ke Minangkabau dan menyiarkannya secara diam-diam dan tak terencana. Diperkirakan para pedagang Persia, Arab, dan Gujarat telah banyak mendatangi Minangkabau abad ke VII atau awal abad ke VIII M.

b) Melalui pengaruh dan kekuasaan Aceh di pesisir barat Minangkabau yang menyiarkan agama agak terencana. Aceh adalah satu bagian pulau Sumatera yang lebih dulu masuk Islam. Abad ke XV M, seluluruh pesisir barat Minangkabau telah berada di bawah pengaruh politik dan ekonomi Aceh. Pada masa itulah terjadi pengislaman secara besar-besaran dan terencana terhadap Minangkabau dimulai dari daerah pantai terus masuk ke pedalaman. Karan daerah pedalaman terletak pada daerah yang lebih tinggi, maka dalam pepatah adat dikatakan “syarak mandaki, adat manurun”. Maksudnya, agama menyebar dari daerah pesisir ke pedalaman, sedangkan adat dari daerah pedalama ke daerah pesisir.

c) Melalui penguasa Minangkabau sendiri yang menyiarkannya secara teratur dan terencana. Hal ini terjadi setelah raja Anggawarman Mahadewa memeluk Islam dan menganti namanya denga Sultan Alif dan dengan demikian secara resmi Islam telah masuk Istana Pagaruyuang. Dengan berkuasanya Islam di istana raja, besar sekali penegaruhnya terhadap perkembangan Islam di Minangkabau dan diperkirakan pada abad ke XV M seluruh rakyat Minangkabau resmi memeluk Islam.

3. Perbenturan Adat dan Islam

Perbenturan yang berarti antara adat Minangkabu dengan Islam terjadi di bidang sosial, khususnya yang menyangkut sistem kekerabatan yang menentukan bentuk perkawinan, kediaman, dan pergaulan. Dalam sistem kekerabatan, adat Minangkabau bersifat matrilineal (menurut garis ibu), sedangkan Islam bersifat patrilineal (menurut garis bapak). Dalam menentukan tempat tinggal suami-istri, adat Minangkabau menganut sistem matrilokal (suami tinggal di rumah istri), sedangkan dalam Islam bersifat patrilokal (istri tinggal di rumah suami).

Dalam adat Minangkabau, yang berkuasa dan bertanggung jawab dalam sebuah rumah tangga adalah ibu yang didampingi oleh mamak (saudara laki-laki ibu), sedangkan ayah hanya sebagai tamu. Sedangkan dalam Islam pemegang kekuasaan dan penanggung jawab dalam rumah tangga adalah ayah atau suami.
Penyesuaian antara adat dalam Islam dalam aspek yang disebutkan di atas berlangsung lama dan pelan-pelan yang dilakukan dengan tiga tahap:

a) Adat dan syara’ berjalan sendiri-sendiri tanpa saling mempengaruhi. Dalam bidang aqidah dan ibadah masyarakat Minangkabau mengikuti Islam, dalam bidang sosial, adat masih diikuti. Tahap ini dinyatakan dalam ucapan “Adat basandi alua jo patuik, syara’ basandi dalil”.

b) Adat dan syara’ sama-sama saling membutuhkan tanpa menggeser kedudukan masing-masing. Tahap ini tercermin dalam pepatah “adat basandi syara’, syara’ basandi adat”.

c) Adat hanya boleh diikuti dan diberlakukan bila bersesuaian dengan ajaran agama Islam. Tahap ini yang merupakan tahap terakhir tergambar dalam rumusan “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato, adat mamakai”.

Masalah warisan yang turun kepada pihak perempuan ditentang oleh beberapa orang. Misalnya Syaikh Ahmad Khatib Al Minangkabawi, pelopor dan guru para pembaharu ajaran Islam di Minangkabau terkenal sebagai penentang keras sistem kewarisan adat Minangkabau. Hamka juga dikenal sebagai ulama yang kritis terhadap adat Minangkabau.

Dalam keunikan adat Minangkabau, perempuan menempati kedudukan istimewa. Sistem matrilineal, matrilokal dan sistem kewarisan menjadi bukti keistimewaan kedudukan kaum perempuan. Sekalipun kaum ibu memiliki kedudukan yang istimewa dalam rumah tangga dan juga harta pusaka, akan tetapi dia tidak dapat bertindak sewenang-wenang terhadap rumah dan harta pusaka itu, karena kaum laki-laki seperti saudara laki-laki yang disebut mamak mempunyai hak pengawasan, apalagi dalam melakukan hubungan perdata dengan pihak lain, tidak dapat terlaksana tanpa seizin mamak. Semua tindakan terhadap harta pusaka, baik ke dalam maupun ke luar haruslah berdasarkan mufakat seluruh anggota laki-laki dan perempuan.

Dalam hal ini terlihat jelas bahwa Adat dan Islam dapat saling melengkapi walaupun secara teoritis terdapat perbedaan prinsip, namun tetap memiliki prinsip dasar yang sama. Jadi, kenapa Islam dan adat harus dipisahkan? Kenapa kehidupan masyarakat Minangkabau terutama anak mudanya menjauhi prinsip kehidupan adat dan kehidupan Islam? Karena sesungguhnya masyarakat yang mengaku sebagai orang Minangkabau namun bukan Islam dan bertentangan dengan adat adalat “Bukan Orang Islam”.

4. Penyimpangan Perilaku Masyarakat Minangkabau dalam keterkaitannya dengan Adat Minangkabau

Beberapa waktu belakangan ini, banyak perilaku menyimpang yang ditunjukkan masyarakat Minangkabau pada umumnya dan remaja Minangkabau pada khususnya, antara lain:

1) Perempuan menjadi pelacur dan anak-anak menjadi terlantar atau anak jalanan. Data terakhir pelacur yang di rehabilitasi di Panti Sosial Andam Dewi Solok 90% diantaranya adalah perempuan Minangkabau.

2) Anak jalanan yang kian hari kian bertambah, diberbagai tempat umum di kota-kota Sumatra Barat, kemanakah perginya falsafah “anak dipangku kemenakan dibimbing?” Apalagi yang menjadi anak jalanan tersebut anak perempuan, yang pada merekalah keberlangsungan sistem matrilineal ini digantungkan.

3) Lebih lanjut model berpakaian anak-anak remaja Minangkabau yang secara normatif jauh dari budaya dan adat Minangkabau. Dimana-mana kita dapat melihat anak perempuan berpakaian ketat dan terbuka, tidak hanya di tempat hiburan tetapi juga di tempat umum dan kampus-kampus. Kondisi ini mencerminkan longgarnya kontrol keluarga dan sosial. Dan tidak suatu Iembaga atau organisasi wanita yang mampu menjaring (merazia pakaian bikini/ketat ini) kalau ada hanya sebatas wacana. Lalu dimanakah letaknya Adat Basandi Syara’-Syarak Basandi Kitabullah? Bahwa perempuan Minangkabau itu ka unduang-unduang ka Madinah ka payuang panji ka sarugo.

Demikian juga halnya dengan pakaian jilbab, jilbab atau pakaian atau pakaian muslimah akhirnya tidak lebih sekedar mode yang membentuk pasar potensial baru, sebab itu dibarengi dengan baju yang ketat dan celana yang sempit hingga menampakkan pusar. Kemana perginya lembaga dan organisasi kewanitaan masyarakat Minangkabau? Tidakkah hal ini termasuk dalam program pemberdayaan perempuan?.

4) Satu hal lagi realitas perempuan Minangkabau saat ini adalah meningkatnya tindak kekerasan dan perkosaan terhadap anak perempuan. Bahkan disinyalir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatra Barat tahun 2005 menduduki peringkat tertinggi di Indonesia. Baik pencabulan, pelecehan seksual, penganiayaan dan perkosaan, umumnya anak berusia 4-12 tahun (di bawah umur). Yang lebih memprihatinkan lagi umumnya pelaku adalah orang yang dekat dengan korban. Jika dilihat lebih lanjut umumnya terjadi pada lingkungan terdekat seperti di rumah, tempat bermain, sekolah bahkan tempat mengaji.

5) Peran politik perempuan Minangkabau saat ini juga masih relatif jauh dari apa yang diamanatkan di dalam adat, yaitu bahwa perempuan adalah pemimpin yang cerdik pandai. Di dalam keluarga masih relatif banyak perempuan Minangkabau yang belum berperan secara politis, apakah sebagai tempat bertanya, pemberi solusi, pengambil keputusan dan lain-lain.

Secara lebih khusus peran politik perempuan Minangkabau dalam pemerintahan masih relatif rendah. Kedudukan perempuan yang kuat secara politis sebagai pengambil keputusan tidak relevan dengan kenyataan dalam kehidupan politik di nagari saat ini. Sejauh ini perempuan lebih banyak terlibat dalam kegiatan sosial di nagari. Sementara dalam musyawarah dan pengambilan keputusan yang berkait dengan kehidupan lainnya seperti tanah ulayat, pembangunan, sering kali diputuskan dalam rapat adat yang hanya diikuti oleh laki-laki.

6) Perempuan Minangkabau sebagian besar tidak lagi berada pada posisi yang ideal menurut adat. Hampir seluruh modal sosial, budaya dan modal ekonominya relatif tidak lagi memberi manfaat bagi keberlangsungan kehidupan dan kualitas peran Minangkabau menghadapi berbagai persoalan yang khas karena sistem matrilinealnya.

Meskipun data menunjukkan bahwa siswa dan mahasiswa yang berprestasi di Sumatra Barat pada umumnya adalah perempuan, aset yang sangat potensial ini belum mendapat ruang yang cukup untuk memberi manfaat bagi perbaikan kehidupan perempuan Minangkabau dalam pembangunan.

7) Banyaknya masyarak Minangkabau terutma para remaja yang tidak lagi mengenal adat, sopan santun, dan tata krama dalam adat Minangkabau.

8) Dan berbagai penyimpangan lainnya yang tidak tersebutkan dan /atau telah menjadi rahasia umum yang telah diketahui orang banyak dan kita hanya “menutup mata” atas masalah ini.
Dari data tersebut, tentu kita dapat melihat “bobroknya” budaya dan adat Minangkabau saat ini. Dalam kasus ini dapat disimpulkan sebagai penyebabnya, antara lain:

1) Kurangnya figur yang dapat diangkat menjadi pemangku adat, hal tersebut dikarenakan terbukanya kesempatan merantau sehingga pemuda-pemuda Minangkabau pada tumpah ruah ke rantau orang. Jadi tidak banyak pilihan yang dapat dilakukan untuk memilih calon pemangku adat atau calon penghulu. Namun lain lagi halnya apabila pemuda-pemuda kembali ke kampung halam untuk memajukan kampung halaman.

2) Tidak adanya persiapan atau pengkaderan terhadap calon-calon pemangku adat atau penghulu tidak mempunyai persiapan yang cukup, malah ada yang tidak punya sama sekali persiapan ilmu pengetahuan tentang adat serta kesiapan pribadi sebagai “figure” seorang pemimpin yang siap menjadi teladan dalam masyarakat.

3) Pesatnya kemajuan bidang teknologi, sehingga jarak kota besar dengan daerah sudah sangat dekat, apa saja yang terjadi di belahan dunia lain dapat disaksikan pada detik yang sama dari pelosok-pelosok di ranah Minang. Hal itu sangat berpengaruh terhadap pola kehidupan bermasyarakat di ranah Minang.

4) Pergeseran nilai budaya Minangkabau menjadi nilai budaya yang “kebarat-baratan’ yang men”Tuhan”kan kebebasan. Tapi kebebasan yang bagaimana? Yaitu kebebasan yang bebas tanpa batas. Baru-baru ini peristiwa yang menghebohkan di Padang, Sumatera Barat. Rencananya akan diadakan suatu lemba yang mengusung seberani apa wanita muda Minangkabau untuk menggunakan celana sependek mungkin di tempat umum. Untung saja renca ini segera “terendus” oleh Dinas Kota Padang dan MUI Padang sehingga hal-hal yang tidak diinginkan seperti ini tidak terjadi.

5) Berubahnya pola ketatanegaraan, yaitu keluarnya UU no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Dimana nagari Sumatera Baraty berubah menjadi desa yang mengakibatkan lumpuhnya fungsi dan peran ninik mamak ditengah-tengah anak buah atau masyarakat dalam nagari, beliau tidak lagi sebagai raja kecil dalam kaumnya, beliau tidak lagi diajak bermusyawarah dalam membicarakan kampung jo nagari. Belakangan memang pemerintah mengeluarkan Perda no. 13 tahun 1983 tentang nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Adat di Propinsi Sumatera Barat . Hal tersebut tidak merubah situasi, karena dianggap sebagai bujuak mampagadang tangih, ubek lakeh pantang talampau babaliak panyakik lamo.Pada akhirnya pemerintah mengeluarkan UU no. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan diimplementasikan oleh pemerintah Sumatera Barat dengan Perda no. 9 tahun 2000.

Perda no. 9 tahun 2000 pasal 1 huruf g berbunyi : Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam daerah propinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari himpunan beberapa suku yang mempunyai wilayah tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri, berhak mengatur dan memngurus rumah tangganya dan memilih pimpinan pemerintahannya dan pada huruf I : Pemerintah Nagari adalah satuan pemerintahan otonomi daerah berdasarkan asal usul di nagari dalam daerah propinsi Sumatera Barat yang berada dalam system pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pasal-pasal diatas otonomi daerah sebenarnya bertumpu kepada kultur adat serta budaya daerah itu sendiri, dan nagari adalah sebagai terminal terakhir dari struktur pemerintahan, yang bertugas manyauak dan mambasuik dari bumi melalui ninik mamak sebagai pemerintahan non formal, dan manampuang yang titik dari langit/dari ateh yaitu dari pemerintahan sebagai pemerintahan formal dengan undang-undangnya. Namun dalam kenyataan dan pelaksanaanya, hal tersebut hanya sebagai wacana saja, ninik mamak dan pamangku adat di nagari yang tumbuhnyo ditanam dan gadangnyo diambah, dan didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, ka pai tampek batanyo ka pulang katampek babarito, hanya tinggal sebagai penonton saja. Dia tidak obahnya seperti orang yang ketinggalan kereta, yang tebengong-bengong di stasiun tidak tau arah yang ditempuh. Seperti kita ketahui, bahwa hubungan antara penghulu / ninik mamak dengan adat sangatlah erat kaitannya, apabila adat itu kuat, maka kuat pulalah kedudukan penghulu atau ninik mamak itu. Apabila penghulu itu tidak berwibawa, maka masyarakat akan meremehkan pula peraturan adat, sebaliknya bila penghulu berwibawa, maka masyarakat akan patuh pula menjalankan peraturan adat. Karena penghulu / ninik mamak berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan aturan adat agar dijalankan dan dipatuhi oleh anggota kaumnya atau masyarakat dalam nagari.

Untuk itu, hal yang harus kita lakukan adalah dengan mengenal budaya dan adat kita sendiri. Dengan begitu kita akan mengenal budaya kita sendiri, dengan kita mengenal budaya dan adat sendiri maka kita akan mencintai itu semua.

Dengan meminjam isi novel karangan Michael Dibbi, Dead Lagoon:”Tidak ada kawan sejati tanpa musuh sejati. Jika kita tidak mampu membenci apa yang kita benci, kita tidak akan mampu mencintai apa yang kita cintai. Itulah kebenaran-kebenaran masa lalu, yang secara menyedihkan kembali kita bangkitkan setelah terpendam selama satu abad bahkan dalam bentuk yang lebih sentimental. Barangsiapa yang mengingkari semua itu, berarti mengingkari nenek-moyang, warisan, kebudayaan, dan bahkan kelahiran mereka sendiri, milik mereka sendiri! Semua itu tak mungkin dapat terlupakan”.

Selain itu kita memerlukan model-model baik (panutan) yang bersifat eksplisit maupun implisit supaya dapat:

  1. Mengatur dan menggeneralisasikan realitas;
  2. Memahami hubungan-hubungan kausal di antara berbagai fenomena;
  3. Melakukan antisipasi dan, jika kita beruntung, melakukan prediksi terhadap perkembangan-perkembangan yang terjadi di masa yang akan datang;
  4. Memilah-milah mana yang penting dan yang mana yang tidak penting; dan
  5. Menempuh jalan yang memungkinkan kita untuk mencapai tujuan-tujuan itu;

BAB III PENUTUP

1. Kesimpulan

Semakin parahnya kondisi pergaulan masyarakat Minangkabau (baca orang muda Minang) sangat membahayakan posisi budaya dan adat Minangkabau. Maka mungkin saja

Dengan meminjam pemikiran dari Samuel P. Huntington,”masa depan politik dunia akan didominasi oleh konflik antar bangsa dengan peradaban yang berbeda. Sumber konflik dunia di masa datang tidak lagi berupa ideologi atau ekonomi, akan tetapi budaya. Konflik tersebut pada gilirannya menjadi gejala terkuat yang menggantikan polarisasi ideologi dunia ke dalam komunisme dan kapitalisme, bersamaan dengan runtuhna politik mayoritas negara-negara Eropa Timur”. Dari pemikiran beliau tersebut terlihat jelas bahwa budaya-budaya di dunia akan saling berbenturan. Apabila budaya dan adat Minangkabau tidak diperkuat “anak daerah”nya sendiri, maka dapat dipastikan bahwa budaya dan adat minangkabau akan terlindas oleh pengaruh budaya Barat yang memamerkan kecanggihan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi.

Apalagi budaya dan adat Minangkabau yang “berdampingan” dengan Islam. Masih meminjam pemikiran dari Samuel P. Huntington,”Dunia masa datang bukan di antara kedelapan peradaba tersebut (Barat, Kontisius, Jepang Islam, Hindu, Slavik, Ortodoks, Amerika Latin, dan Afrika), tetapi antara Barat dan peradaban lainnya. Sedangkan potensi konflik paling besar yang akan terjadi adalah antara Barat dan koalisi Islam-Konfusius”. Secara tidak langsung, budaya dan adat Minangkabau yang “berdampingan” dengan Islam akan terkena imbas dari invasi ekonomi, politik, dan budaya Barat terhadap Islam. Dampaknya akan terjadi “kematian budaya” Minangkabau.

Dari uraian di atas terlihat nyata bahwa perlu suatu tindakan yang nyata dan membangun guna mengembalikan budaya dan adat Minangkabau agar anak cucu kita dapat menikmati sejarah dan budaya Minangkabau yang indah ini. Untuk itu perlunya pasrtisipasi pemerintah daerah dan pemuda-pemuda Minang guna memelihara adat dan budaya Minangkabau baik dengan kegiatan secara langsung ataupun secara tidak langsung.

2. Saran

Terimakasih atas pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk mencapai suatu hal sempurna adalah hal yang tidak mungkin karena kesempurnaan hanya milik Tuhan. Namun kita hanya dapat membuat sesuatu yang mendekati sempurna. Untuk itu perlu saran dari pembaca guna memperbaiki makalah ini guna mencapai suatu makalah yang mendekati sempurna.

Dan bagi pembaca baik yang berdomisili di Sumatera Barat, baik yang memiliki garis keturunan langsung,tidak memiliki garisi langsung dari Minangkabau, maupun msyarakat yang peduli dengan budaya dan adat Minangkabau agar dapat melakukan sesuatu yang berguna untuk mencegah terjadinya kepunahan budaya dan adat Minangkabau demi anak cucu kita kelak.

DAFTAR PUSTAKA

  • Dt. Bagindo, Azmi. Adat Budaya Minangkabau. http://palantaminang.wordpress.com. 14 Februari 2008
  • Hadinata, Kurnia. Lifstyle Orang Muda Saat Ini. http://rangminang.wordpress.com. 22 Agustus 2007
  • Hutington, Samuel P. 2003. The Clash of Civilizations and The Remaking of World Order yang diterjemahkan Benturan Antara Peradaban Masa Depan Politik Duna. Yogyakarta: CV. Qalam
  • Ilyas, Yunahar. Sosial Budaya Minangkabau. http://minangkabaunews.blogspot.com. 13 Januari 2008
  • Purnawati, Linda. Perempuan Minangkabau. http://palantaminang.wordpress.com. 5 Juni 2008
  • Redaksi. .Kedaulatan Rakyat. 22 Juli 2008. Hal 13
  • Sikumbang, Is. Sejarah Alam Minangkabau. http://palantaminang.wordpress.com. 22 Juli 2008
Categories: Makalah Mersi-BK 2008

PROGRAM KEMBALI KE SURAU

14 Agustus 2008 mersi 1 comment

OLEH: ENJI BANU ARIFIN (SEBAGAI SYARAT CALON WARGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG TAHUN 2008)

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah,segala puji bagi allah yang telah memberikan kelonggaran waktu,tenaga dan kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini.

Makalah ini menceritakan tentang “Program Kembali ke Surau”. Program yang seelama ini telah dijalankan tapi belum berjalan sesuai tujuan yang dimaksud. Apakah kita mampu mengembalikan budaya kita yang telah berangsur-angsur pudar dan tidak tentu arah.

Terimakasi penulis ucapkan kepada kakak-kakak, teman-teman di asrama dan segenap elemen yang tidak tersebutkan namanya yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Terimakasih juga atas masukan-masukan yang telah diberikan kepad penulis. Masukan ini sangat berguna dalam melengkapi segala kekurangan yang ada. Untuk itu kritik dan syarannya kami minta untuk penyempurnaan makalah ini.

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Hal ini berawal dari keprihatinan penulis yang sering hanyut dalam melihat kehidupan di sumatera barat khususnya masyarakat Minangkabau. Hingga kemudian merenung,bagaimana dapat ikut serta memberikan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat sumatera barat.

Masalah yang disampaikan dengan penuh kecermatan di sertai pemaparan berdasarkan kondisi dan waktu yang baik menyebabkan optimalnya manfaat dari sebuah makalah ini. Jika demikian tentu makalah ini akan digemari dan menembus relung jiwa pendengar atau pembaca. Dia pun akan mudah dalam menjelajahi makalah melalui akal sehingga berhasil memetik buah atau usah dari makalah tersebut.

Manusia yang dilahirkan secara fitrah memerlukan panduan yang sempurna untuk membentuk dan mengembangkan fitrah dirinya. Maka orang tua berusaha menanamkan pengetahuan agama sejak dini dengan meyakini bahwa cara itu merupakan salah satu upaya pembentukan fitrah. Salah satu metodenya adalah dengan memberikan program kembali ke surau dalam kehidupan sehari-hari.

2. Tujuan

Dalam berbagai usaha yang mungkin telah di programkan pemerintah, pemuka agama kyai dll. untuk membantu kesuksessan pembentukan fitrah dan kepribadian muslim seorang anak. Manfaat,tujuan dan kerugian dari program ini diungkapkan dengan baik dan jujur akan merasuk kuat dalam memori anak maupun seorang yang membacanya,kemudian akan berusaha memperoleh ridha ALLAH SWT dalam mengaplikasikannya pada kehidupan sehari-hari.

Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat dan berguna bagi kelangsungan hidup umat Islam di Sumatera barat khususnya, serta mampu menjadi sebuah bom waktu yang akan mengembalikam kesadaran masyarakat umat yang selama ini telah dimasuki propaganda Yahudi dan Nasrani, dan pola hidup keBarat-Baratan di berbagai sisi kehidupan.

BAB II ISI

1. Ihwal Surau

Umat Islam di Ranah Minangkabau menjadikan surau sarana perguruan membina anak nagari. Fungsinya tidak semata menjadi tempat ibadah mahdhah (shalat, tadarus, dan pengajian majlis ta’lim). Menjadi tempat tumbuh lembaga perguruan anak nagari yang dimulai dari akar rumput.

Kekuatan surau adalah kuatnya jalinan hubungan masyarakat saling menguntungkan (symbiotic relationship). Sanggup menjadi pusat kekuatan perlawanan membisu (silent opposition) terhadap penjajah. Identitas surau sesuai personifikasi pemimpinnya. Surau adalah pusat pembinaan umat, untuk menjalin hubungan bermasyarakat yang baik (hablum-minan-naas). Terjamin pula ibadah dengan Khalik (hablum minallah).

Surau amat sesuai menjadi pusat pembinaan umat. Surau adalah satu anak tangga dari jenjang bermasyarakat di nagari yang teguh melaksanakan prinsip musyawarah (demokrasi). Surau adalah pondasi dasar dan utama dalam menerapkan adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Dukungan masyarakat adat dan kesepakatan tungku tigo sajarangan, bundo kanduang dan rang mudo, menjadi penggerak utama mewujudkan tatanan sistim di nagari.

Konsepnya tumbuh dari akar nagari sendiri. Masyarakat Minangkabau yang beradat-beragama selalu ingat kepada hidup sebelum mati dan hidup sesudah mati. Peran dakwah di Ranah Minangkabau sekarang ini adalah menyadarkan umat dalam membentuk diri mereka sendiri. Kenyataan sosial terhadap anak nagari diawali dengan mengakui keberadaan puncak-puncak kebudayaan mereka, dan mendorong kepada satu bentuk kehidupan bertanggung jawab. Inilah tuntutan Dakwah Ila-Allah. Seruan atau ajakan kepada Islam yang diberikan Khaliq untuk manusia, yang sangat sesuai dengan fithrah manusia itu. Islam adalah agama Risalah, dan penyiarannya dilanjutkan oleh dakwah. Di Ranah Minangkabau tempat nya adalah surau atau masjid. Keberhasilan suatu upaya dakwah (gerak dakwah) memerlukan pengorganisasian (nidzam).

Perangkat organisasi surau, selain orang-orang, adalah juga peralatan dakwah dan penguasaan kondisi umat, tingkat sosialnya dan budaya yang melekat pada tata pergaulan mereka yang dapat dibaca dalam peta dakwah. Bimbingan syarak mengatakan al haqqu bi-laa nizham yaghlibuhu al baathil bin-nizam. Artinya, tanpa mengindahkan pengaturan (organisasi) selalu akan kalah oleh kebatilan yang terorganisir. Pekerjaan mengajak manusia akan berhasil dengan ilmu, hikmah, akhlak dan menyeru kejalan Allah, dengan petunjuk yang lurus. Maka, da’iya (Imam khatib di Nagari) adalah pewaris tugas Nabi Muhammad Rasulullah S.A.W.

Menghidupkan surau (masjid) dalam masa ini adalah menetapkan visi untuk menentukan program pembinaan di tengah anak nagari yang akan mendukung percepatan pembangunan nagari itu. Aktualisasi Kitabullah (nilai-nilai Alqurani) hanya dapat dilihat melalui gerakan amal nyata yang terus menerus terkait dengan seluruh segi kehidupan anak nagari, seperti kemampuan bergaul, mencintai, berkhidmat, menarik, mengajak (dakwah), merapatkan potensi barisan (shaff) mengerjakan amal-amal Islami secara jamaah.

Kita mestinya bertindak atas dasar syarak ini. Mencari redha Allah, dan mengajak orang lain untuk menganutnya. Allah menghendaki kelestarian Agama dengan mudah, luwes, elastis, tidak beku dan tidak berlaku bersitegang. Usaha ini akan menjadi gerakan antisipatif terhadap arus globalisasi negatif abad sekarang. Mengembangkan surau berorientasi kepada mutu.

Sehingga pembinaan surau berkembang menjadi center of exellence, yang menghasilkan generasi berparadigma ilmu komprehensif.

Terintegrasinya pengetahuan agama, budi akhlaq dan keterampilan (memasak, menjahit, mengaji, bersilat) yang mendorong anak surau sanggup hidup mandiri. Peran surau menghidupkan adat basandi syarak syarak basandi Kitabullah menjadi tugas setiap insan anak nagari yang telah terikat dalam “umat dakwah” menurut Kitabullah – yakni nilai-nilai Alqurani di bawah konsep mencari ridha Allah.

Peningkatan kualitas pembinaan umat melalui surau dapat dicapai. Organisasi suaru lebih menjadi viable –dapat hidup terus, berjalan tahan banting, bergairah, aktif dan giat-– menurut permintaan zaman, dan durable –-yakni dapat tahan lama-– seiring perubahan dan tantangan zaman. Peran serta masyarakat adalah menerapkan manajemen mengelola surau lebih accountable dari segi keuangan maupun organisasi. Kitabullah mendeskripsikan agama Islam adalah sempurna, utuh dan di ridhai. Melalui peningkatan ini, sumber finansial masyarakat dapat dipertanggungjawabkan secara lebih efisien. Setiap Muslim, dengan nilai-nilai Kitabullah wajib mengemban missi mulia yaitu merombak kekeliruan ke arah kebenaran secara hakiki di dalam “perjalanan kepada kemajuan (al madaniyah)”.

2. Meningkatkan Mutu Anak Nagari

Meningkatkan Mutu SDM anak nagari melalui kerja keras. Menguatkan potensi yang sudah ada melalui program unggulan, kaderisasi. Menumbuhkan SDM nagari yang sehat dengan gizi cukup. Meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (terutama terapan). Peningkatan peran serta masyarakat mengelola surau.

Sistim terpadu menjadi bagian integral dari masyarakat Muslim di Ranah Minangkabau. Ajaran syarak Islam mampu memberikan jalan keluar (solu¬si) terhadap problematika sosial umat manusia. Keyakinan kepada agama Islam (di dalam syarak disebut aqidah Islamiyah) menjadi landasan berpijak. Motivasi untuk berbuat dan berharap pada setiap yang mempercayainya. Keyakinan tauhid itu terhunjam dan berurat berakar di dalam hati manusia. Dengannya mampu menangkap tanda tanda zaman, perubahan sosial, politik, ekonomi dan perkisaran masa di sekitarnya. Mampu membaca zeitgeist tanda tanda zaman karena beriman kepada Allah. Perbedaan pemikiran dikuatkan dzikrullah dengan pemikiran bertumpu paham kebendaan, seperti positivisme dzikrullah dan apatisme thagut (syaithaniyah).

Apatisme dalam perubahan sosial, politik dan ekonomi tersebut adalah selemah lemah iman (adh’aful iman). Sikap diam (apatis) dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi hanya dapat dihilangkan dengan:
• Mengerjakan sesuatu yang dapat dikerjakan, artinya berbuat sesuai kemampuan.
• Jangan membiarkan diri terkurung kepada pemikiran yang tidak mungkin dikerjakan.
• Memulai dengan apa yang ada, karena dengan yang ada itu sudah dapat memulai sesuatu.
• Jangan berpangku tangan dengan menghitung orang yang lalu lalang, dan membiarkan diri ketinggalan.

Konsep ini adalah amanat syarak (Islam) dalam menghadapi perubahan sosial, politik dan ekonomi. Betapa kecil pun perubahan tidak boleh dinanti tanpa kesiapan. Namun, selalu memanfaatkan hubungan diri (kemampuan anak nagari) dengan kehidupan dunia luar di sekitarnya.

Sikap hidup menjemput bola adalah sikap hidup sesuai ajaran Islam. Bergerak, berusaha, proaktif dan inovatif adalah cara-cara paling tepat mengantisipasi selemah lemah iman. Kata kunci perubahan sosial, politik dan ekonomi yang dikembangkan syarak (agama Islam) melalui tiga cara hidup, yakni:
• Bantu dirimu sendiri (self help).
• Bantu orang lain (self less help), dan
• Saling membantu dalam kehidupan ini (mutual help)

Konsep hidup ini mengajarkan seseorang untuk tidak mesti selalu tergantung kepada orang lain. Ketergantungan menempatkan orang terbawa kemana mana. Menjadi tak berdaya di tangan yang menjadi tempat bergantung. Mengokohkan perpegangan agama dan pemahaman syarak menjadi kerja paling utama. Dengan demikian, anak nagari menjadi sehat rohani. Terjaga dengan norma-norma adat. Sehingga anak nagari menjadi masyarakat beradat yang beragama (Islam).

Menggali potensi SDA di nagari diselaraskan dengan perkembangan global yang tengah berlaku. Memperkuat ketahanan ekonomi rakyat. Membangun kesejahteraan dimulai dari pembinaan unsur manusianya, dari self help (menolong diri sendiri) kepada mutual help. Ihsan berbuat baik dan ta’awun tolong menolong sesuai dengan anjuran Islam. Bantu membantu, ta’awun, mutual help dalam rangka pembagian pekerjaan (division of labour) menurut keahlian masing-masing ini, akan mempercepat proses mempertinggi mutu yang dihasilkan. Itulah taraf ihsan yang hendak dicapai.

Zakat sebagai sarana pembersih harta dan upaya memperkuat paradigma umat Di samping itu, zakat dapat dijadikan penopang ekonomi anak nagari melalui pelatihan bagaimana memanfaatkan dan mengelola zakat secara benar. Tidak semata konsumsi sesaat. Zakat dijadikan modal usaha dari kalangan dhu’afak di dalam negeri.

Di Minangkabau teradisi masyarakat selalu seiring sejalankan dengan perlakuan ibadah.
Sebenarnya, acara tersebut dapat bernilai positif. Terutama apabila tidak di campur aduk dengan perbuatan yang terlarang oleh ajaran Islam. Pembauran di Minangkabau dimulai dengan menjalin keharmonisan hubungan antar keluarga di nagari, dengan saling peduli, akan memberi sumbangan besar mempererat silaturrahmi.

Ikatan persaudaraan adalah modal besar dalam membangun nagari. Buhul ikatan itu berawal dari kuatnya hubungan bermasyarakat. Darinya lahir tanggung jawab bersama didasari kebersihan hati dan wajah berseri.
Di tengah perubahan zaman, nilai luhur yang di kandung telah mulai terjadi pencampur bauran antara hak dan bathil di mana-mana. Antara suruh dan tegah jadi kabur. Ibadah dan maksiat campur baur.

Orang banyak menyebut sakali aie gadang sakali tapian barubah. Artinya sekali air besar, tepian lama dihanyutkannya. Tampaknya, budaya kita sedang mengalami penetrasi budaya orang lain. Acara balimau itupun menjauh pula dari nilai adat dan syarak.

Hura-hura dan huru-huru mulai mucul di mana-mana karena lemahnya panggilan peran surau. Nilai harkat diri sangat tipis, larangan adat dan agama mulai dilanggar, aturan beradat tidak tampak, kerusakan datang mengancam, nilai budaya Minang mulai tergugat, mulailah terasa hilangnya norma-norma yang baik. Ranah Minang, seakan tidak lagi hidup dalam keindahan kultur budaya. Masyarakat mulai larut dalam hubungan tak berbudaya.

Maka, perlu upaya keras semua pihak mencegah generasi kedepan terperangkap perbuatan maksiyat. Di antara yang dapat dikerjakan oleh anak nagari adalah membersihkan halaman rumah, masjid dan surau, serta membuat sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk kehidupan anak nagari. Keteraturan adalah satu nikmat dari Ramadhan yang dinantikan tiap tahun. Orang Minangkabau di Sumatera Barat yang menanggalkan budayanya, akan mewarisi generasi rapuh, jiwanya akan mati. Akibatnya, kehidupan tidak lagi beralas adat yang tak lekang karena panas tak lapuk karena hujan.

Bila kondisi itu tidak di awasi, rela ataupun tidak, jalan di alih urang lalu, tepian di aliah urang mandi akan menjadi kenyataan. Minangkabau akhirnya tersisa dalam nostalgia. Hidup kedepan akan dikuasai oleh yang teguh pada puncak budayaannya. Tak mudah di sangkal bahwa puncak kebudayaan adalah warna kehidupan kaum (bangsa). Nilai budaya dalam tatanan kehidupan aktif merupakan aset bernilai tinggi untuk di persandingkan pada era kesejagatan (globalisasi). Satu generasi bangsa akan hilang, karena lemahnya nilai-nilai budaya. Selain itu, akan membuka peluang untuk dijajah oleh budaya lain yang lebih kuat. Mau tidak mau, generasi yang lemah budaya nyaris diperebutkan orang lain. Untuk kemudian dikuasai dan dihalau kian kemari di dalam persaingan bebas yang keras. Generasi lemah iman dan lemah tamaddun akan tergilas habis. Dalam alam global yang kejam ini, generasi yang lemah akan ditelan oleh yang kuat.

Di antara yang dapat dikerjakan oleh anak nagari adalah membersihkan halaman rumah, masjid dan surau, serta membuat sesuatu yang baik dan bermanfaat untuk kehidupan anak nagari. Keteraturan adalah satu nikmat dari Ramadhan yang dinantikan tiap tahun. Orang Minangkabau di Sumatera Barat yang menanggalkan budayanya, akan mewarisi generasi rapuh.

Jiwanya akan mati. Akibatnya, kehidupan tidak lagi beralas adat yang tak lekang karena panas tak lapuk karena hujan. Bila kondisi itu tidak di awasi, rela ataupun tidak, jalan di alih urang lalu, tepian di aliah urang mandi akan menjadi kenyataan. Minangkabau akhirnya tersisa dalam nostalgia.

Hidup kedepan akan dikuasai oleh yang teguh pada puncak budayaannya. Tak mudah di sangkal bahwa puncak kebudayaan adalah warna kehidupan kaum (bangsa). Nilai budaya dalam tatanan kehidupan aktif merupakan aset bernilai tinggi untuk di persandingkan pada era kesejagatan (globalisasi). Satu generasi bangsa akan hilang, karena lemahnya nilai-nilai budaya.

Selain itu, akan membuka peluang untuk dijajah oleh budaya lain yang lebih kuat. Mau tidak mau, generasi yang lemah budaya nyaris diperebutkan orang lain. Untuk kemudian dikuasai dan dihalau kian kemari di dalam persaingan bebas yang keras. Generasi lemah iman dan lemah tamaddun akan tergilas habis. Dalam alam global yang kejam ini, generasi yang lemah akan ditelan oleh yang kuat.

3. Kembali ke Surau Jangan Sebatas Konsep

Menanggapi relalisasi pogram itu, pemerhati masalah nagari, Drs Zulfikar Amar yang juga pengajar di STIA BNM mengatakan untuk mengukur keberhasilannya perlu dipikirkan bagaimana indikator yang bisa dinilai.

“Kembali ke surau baru dalam bentuk fisik. Di mana-mana didirikan surau baru dan merehab surau-surau lama menjadi lebih baik, tetapi bagaimana dengan kegiatan yang ada di surau tersebut,?

Ia menilai Padangpariaman bisa disebut dengan negeri seribu surau, karena banyaknya surau. Setiap kaum mempunyai surau, sehingga antara surau yang bangunannya berdekatan.

Di bulan Rabiul Awal ini orang mengadakan Maulud nabi di surau-surau dengan badikie sampai pagi, di bulan Ramadhan diadakan Shalat Tarwih berjamaah walaupun imam dan makmunya hanya beberapa orang saja dan setelah itu tidak ada lagi kegiatan di surau. Bahkan yang paling buruk surau dijadikan gudang padi karena berdekatan dengan sawah.

Barangkali pemandangan ini bisa dilihat hampir di setiap nagari di. Untuk itu ia menyampaikan saran dalam bentuk wacana kembali ke surau yang dimotori tenaga penyuluh agama di setiap kecamatan. Pertama yang harus di ketahui sebagai data basis adalah berapa jumlah surau yang pasti di dan apa kegiatan di surau tersebut yang telah ada, serta potensi yang bisa dimanfaatkan untuk mengembangkan surau tersebut (misalnya pengurus, guru mengaji, guru silat, guru budaya dan lain-lain yang dirasa perlu). Baru kemudian ditetapkan kegiatan yang dikehendaki di setiap surau dan dilaporkan dalam bentuk angka-angka kepada penyuluh agama dan penyuluh agama melanjutkan kepada KUA yang ada di setiap kecamatan dan rekapnya baru dikirim ke departemen agama kabupaten.

Sehingga setiap bulan dapat di analisa keberhasilan seberapa jauh program kembali ke surau bisa dijalankan. Jangan seperti sekarang para penyuluh agama disuruh melaporkan berapa kali dia khotbah sebulan, berapa dan di mana mengajar mengaji dan lain-lain tetapi diharapkan penyuluh agama menggerakkan surau dengan koordinasi kepada seluruh pengurus surau. Sehingga surau bergerak sendiri oleh masyarakat.

“Kita contohkan penyuluh keluarga berencana, mereka tidak mungkin mendatangi semua keluarga yang ada di sebuah kecamatan tetapi dengan menggunakan kader yang ada di setiap dusun dan kampung mereka mampu menggerakkan masyarakat untuk mengikuti program KB. Dalam hal ini tokoh masyarakat dijadikan kader kembali ke surau. Kelau program yang dibuat jelas dan terukur kita bisa berbicara apakah kita telah kembali ke surau atau tidak,” .

Selain itu dalam rapat-rapat dengan lembaga legislatif dapat dikemukakan bagaimana memecahkan masalah kekurangan guru mengaji, kekurangan dana. Dan bisa mengajak perantau memikirkan secara bersama.

4. Upaya Tindak Lanjut Mengenai Permasalah Surau

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Kepala Desa jarang membicarakan tentang surau dengan para pengelola surau sehingga pembangunan surau telah terabaikan begitu saja hingga kini. Upaya yang sudah mulai di kembangkan yaitu memberikan bantuan kepada guru-guru mengaji, dan pemeliharaan serta pembangunan surau belum begitu tersentuh secara menyeluruh.
Hal ini dapat diantisipasi dengan:

• Dalam menyikapi permasalahan surau perlu upaya-upaya serius penanggulangannya oleh berbagai pihak, agar aset yang ada ini senantiasa mampu memberikan kontribusi yang memadai bagi warga dan anak nagari.

• Dalam pembangunan nagari ke masa depan, aset berupa surau ini barangkali nanti bisa di jual ke masyarakat luas, sebagai tempat- tempat pelatihan dan keterampilan oleh lembaga-lembaga perguruan tinggi, lembaga-lembaga adat, dan lembaga-lembaga sosial masyarakat lainnya di lingkungan Sumatera Barat. Hal-hal yang perlu di pikirkan adalah bahwa setiap surau yang ada perlu dilengkapai dengan tempat-tempat penginapan yang layak dengan fasilitas yang cukup memadai [semacam hostel) dengan biaya murah dan terjangkau oleh kantong para mahasiswa Sumatera Barat.

• Keberadaan aset seperti surau ini perlu di munculkan dan diangkat ke tingkat kabupaten dengan usulan anggaran biaya rutin pemerintah nagari, agar pemerintah daerah kabupaten ikut memikirkan pembangunannya.

PENUTUP

1. Kesimpulan

Dari data di atas dapat kita ambil kesimpulan bahwa mulai terancamnya posisi surau di Sumatera Barat pada umumnya, dan masyarakat Minangkabau pada khususnya. Apabila hal ini dibiarkan terus berlanjut, maka akan tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan budaya dan mulai hilangnya fungsi surau di tengah kehidupan masyarakat.

Jika hal ini dibiarkan, maka efek lebih lanjut akan pudarnya budaya Islam dalam tatanan kehidupan bermasyarakat Minangkabau. Hal ini tentu merupakan awal dari penghilangan budaya Islam kemudian berlanjut dengan mulai menghilangnya kebudayaan Minangkabau secara keseluruhan. Hal ini dapat terjadi karena budaya Minangkabau dan budaya Islam termasuk dalam kesatuan yang utuh yang telah dibentuk oleh “Bapak” penengak Budaya Minangkabau. Berarti, secara tidak langsung kita telah melupakan jati diri, identitas, dan asal-usul kita sendiri sebagai masyarakat Minangkabau.

Untuk itu perlu perhatian khusus dari Pemerintah Daerah (PemDa) secara umum, dan seluruh masyarakat Minangkabau secara khususnya, baik yang berada di Sumatera Barat maupun berada di perantauan. Marilah kita bersama-sama untuk menjalankan program pemerintah yang sedang berlangsung di daerah kita sendiri yang sering kita lupakan. Sengaja penulis tuangkan dengan harapan kembali budaya asal Minangkabau. Marilah kita mohon kepada Allah agar memberi akhfir kehidupan dan perbuatan yang baik. Semoga niat ini dapat menjadi kenyataan untuk kehidupan masyarakat kita saat ini. Amin.

2. Saran

Makalah ini jauh dari sempurna. Untuk itu kita perlu saran dari pembaca dan pendengar agar semua ini dapat disempurnakan agar berguna nantinya kelak.

Penulis mengharapkan agar para pembaca, para pendengar, dan penulis sendiri untuk dapat kiranya melakukan setiap amanat yang disampaikan dalam makalah ini. Diharapkan agar kita semua dapat mengembalikan lagi posisi surau sebagai pusat dari kegiatan di Minangkabau.

DAFTAR PUSTAKA

  • Abidin, Mas’oed. Kembali ke Surau, Membina Umat. http://www.amarullahfatimah.com. 29 April 2008.
  • ______________. Kembali ke Surau. http://hmasoed.wordpress.com. 11 Aprill 2008
  • Muhammad, Damhuri. Rumah di Dalam Surau. http://www.sriti.com. 12 November 2006.
  • Redaksi. Menyemangati Porgram Kembali ke Surau, Memfungsikan Mushala Sebagai Pusat Kegiatan. http://www.padangekspres.co.id. 27 Mei 2008.
Categories: Makalah Mersi-BK 2008

GENERASI MUDA SUMBAR VS HEDONISME

14 Agustus 2008 mersi 1 comment

OLEH: EMIL ERISCO (SEBAGAI SYARAT CALON WARGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG TAHUN 2008

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dalam keadaan sehat dan masih bisa melaksanakan segala perintah Nya dan menjauhi segala larangan Nya. Shalawat dan salam kita sampaikan kepada kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari dunia yang tidak berilmupengetahuan kepada dunia yang berilmupengetahuan dan berpendidikan seperti yang kita rasakan pada sekarang ini.

Terimakasih penulis ucapkan kepada kakak-kakak, teman-teman di asrama dan segenap elemen yang tidak tersebutkan namanya yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Terimakasih juga atas masukan-masukan yang telah diberikan kepada penulis, masukan ini sangat berguna untuk melengkapi kekurangan-kekurangan yang ada.

Makalah ini penulis buat sebagai tugas untuk persyaratan menjadi warga Asrama Merapi Singgalang. Mungkin kalau ada kekurangan dan kesalahan dalam makalah ini penulis mohon maaf. Hanya itu saja yang dapat penulis sampaikan,sampai jumpa di lain kesempatan.

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Adat dan budaya Minang ke depan dalam tantangan dan bahaya. Sebab, banyak generasi muda sebagai generasi pelanjut dewasa ini kurang mengenal, bahkan tak kenal lagi dengan adat dan budayanya. Budaya Minang dianggap tak lebih hebat dari budaya lain,apalagi budaya barat. Padahal, kalau mereka perhatikan atau mereka pahami, adat dan budaya Minang bisa menjadi perisai diri dan sekaligus perisai agama. Makanya filosofi hidup orang Minang berbunyi adat basandi Syara’, Syara’ basandi Kitabullah,atau yang lebih dikenal dengan ABS-SBK.

Adat Minang adalah adat islami dengan filosofi adat basandi Syara’,Syara’ basandi Kitabullah. Tapi masih adakah masyarakat minang yang lebih khususnya para pemudanya masih berpegang pada filosofi di atas? Kalau kita perhatikan pada saat ini,semakin hari para pemuda kita semakin jauh dari filosofi tersebut. Dan lebih parahnya lagi para pemuda kita lebih mementingkan kesenangan duniawi semata (hedonisme) dari pada kepentingan akhirat kelak. Dan permasalahan inilah yang melatarbelakangi penulis mengangkat pernasalahan ini menjadi judul makalah ini.

2. Tujuan

Tujuan penulis mengangkat permasalahan tersebut di dalam makalah ini adalah untuk mengingatkan kepada generasi muda Sumbar untuk meninggalkan paham hedonisme tersebut dan kembali filosofi hidup orang minang.

BAB II PEMBAHASAN

1. Pengertian Hedonisme

Pengertian hedonisme itu sendiri berasal dari berasal dari filsafat Yunani yaitu upaya menghindari kesengsaraan serta menikmati kebahagiaan sebanyak mungkin dalam kehidupan di dunia. Akibatnya, seseorang mencari berbagai cara, kalau perlu melanggar hukum untuk mendapatkan kebahagiaan di dunia.
Hedonisme menurut Wikipedia Indonesia adalah pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta-pora, dan pelesiran merupakan tujuan utama hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapan hidup ini hanya sekali, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup senikmat-nikmatnya. di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalanani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas.

Hedonismelah yang melanda generasi muda Sumatera Barat kini. Paham ini menimbulkan kebimbangan dan bahkan membuat resah pimpinan di daerah-daerah terutama ketika Sumatera Barat berhasrat menjadi provinsi yang maju. Karena jika provinsi ini ingin maju tentu membutuhkan usaha-usaha yang positif. Dan hedonismelah yang menghambat usaha-usaha tersebut.

2. Potret Generasi Muda Sumbar.

Pemuda adalah sosok yang penuh semangat dan sangat sensitif terhadap kondisi yang terjadi di sekitarnya. Kalau kita berangan-angan atau sekedar mengingat kembali romantisme sejarah, tentunya pemudalah yang paling berinisiatif dan banyak andil dalam setiap perubahan. Melalui tulisan ini penulis tidak ingin menyanjung-nyanjung tentang peran pemuda dalam pentas peradaban ini. Tapi setidaknya kita tidak serta merta melupakan begitu saja peran mereka dalam kancah perubahan, tentu saja dengan tidak menafikan peran serta dan dukungan seluruh rakyat Indonesia. Sehingga tidak salah pemuda disebut sebagai lokomotif perubahan. Tentunya dengan predikat yang melekat pada dirinya itu tidaklah membuat pemuda menjadi terninabobokan olehnya. Namun yang menjadi permasalahan sekarang adalah yaitu ketika pemuda yang akan menjadi pewaris tahta peradaban larut dan terjebak dalam arus budaya hedonis. Perkembangan informasi dan teknologi harus kita akui telah sedikit banyak mereduksi nilai-nilai moral kemanusiaan kita. Sebut saja perkembangan dunia maya atau yang lebih tenar disebut internet. yang mampu membuat kita seolah tanpa jarak. Berbagai macam informasi tersaji rapi di sini, dari yang paling sopan sampai pada yang paling vulgar dan seronok.

Melihat dari perkembangan Sumatera Barat dewasa ini jelas tidak dapat dipungkiri kalau gerasi muda Sumatera Barat telah terjangkit virus yang bernama hedonisme yang sangat kental terasa kita lihat dari aktivitas sehari-hari.

Tidak dapat disangkal bahwa perkembangan informasi dan teknologi telah memberikan sumbangsih yang besar terhadap perkembangan peradaban umat manusia. Dengan kemajuan teknologi dan informasi pekerjaan manusia semakin dipermudah, akibatnya manusia dimanjakan dengan kemudahan-kemudahan yang coba ditawarkan oleh produk-produk yang sifatnya instant. Disamping memberi dampak yang positif terhadap peradaban manusia, kemajuan informasi dan teknologi juga dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda kita. Mereka adalah kelompok pertama yang menjadi sasarannya, sebab mereka merupakan sosok yang masih dalam tahap pencarian indentitas. Ulah kemajuan informasi dan teknologi sangat mudah merubah gaya hidup manusia baik cara berpikir, cara berpakaian dan cara pergaulan.

Bila kita tinjau dari cara berpakaian maka kita dengan sangat mudah menemukan busana seksi dan setengah telanjang dalam setiap aktivitas keseharian kita. Sebut saja ditempat-tempat hiburan dan sarana perbelanjaan seperti mall. Bahkan kadang-kadang untuk menjadi seorang staf di sebuah kantor atau perusahaan pun harus berpakaian modis dan rata-rata rok lima belas senti di atas lutut. Yang lebih menyedihkan lagi, fenomena ini justru bisa kita saksikan di dunia kampus.

Dunia kampus yang seharusnya menjadi penetralisir pengaruh negatif tersebut, justru berbalik arah seolah ingin melegalkan budaya hedonisme di kalangan generasi muda kita. Kampus telah menjadi pentas pertunjukan mode dan peragaan busana. Lihat saja!, disetiap sudut-sudut kampus kita, setiap hari kita disuguhkan dengan busana yang menantang oleh sebagian teman kita yang perempuan. Dengan celana jeans ketat dipadu dengan baju kaos super ketat sampai perut (full press body), sehingga kelihatan pusar dan sesekali kelihatan tali under wear kala sedang jongkok. Saat naik angkot pun harus setengah mati menutup bagian dada yang kelihatan saat membungkuk masuk pintu angkot. Apa susahnya , kalau sebelum keluar rumah harus menutupnya dengan rapi?. Fenomena seperti ini pun tidak luput dari kampus-kampus yang berlabel kampus islami. Sedangkan si laki-lakinya dengan mengadopsi habis-habisan gaya hidup punk dari barat sana. Seolah-olah mereka kehilangan kepribadian sebagai bangsa yang memiliki nilai-nilai luhur dan tata krama. Seks bebas menjadi mazhab baru mereka, seolah mereka lahir tanpa agama.

Bukankah Tuhan telah mengambil sumpah terhadap roh manusia semasih dalam rahim untuk bersaksi “…Bukankan aku ini Tuhanmu?, Lalu mereka menjawab: benar engkau Tuhan kami” (Qs Al-A’raf-172). Maka tidak ada lagi alasan untuk tidak menjalankan apa yang diperintahkan-Nya dan menjauhi segala yang dilarang-Nya. Perilaku seks bebas juga sangat ditentang dalam islam sebagaimana tertuang dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 30: “ Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka…” dalam islam sendiri telah diatur bagi para perempuan untuk menutup aurat dengan sempurna “Dan katakanlah kepada perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…”(QS An-Nur:31). Ayat ini menunjukan betapa islam memberikan perlindungan terhadap perempuan dari tindakan asusila, sekaligus memberikan penghargaan yang tinggi terhadap permasalahan moral.

Bila kita tinjau dari segi pergaulan, mungkin generasi muda kita telah terlanjur jatuh dalam lembah pergaulan bebas, fenomena seks di kos-kosan adalah salah satu contohnya. Tak jarang akibat dari pergaulan bebas ini memunculkan penyakit sosial baru dalam masyarakat kita yakni praktek prostitusi. Interaksi antara laki-laki dan perempuan sepertinya sudah tidak ada lagi batas yang jelas, semuanya kabur. Sehingga jangan heran kalau duduk berduaan di tempat yang sepi, berpelukan, merangkul pinggang, bergandengan tangan antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat tali pernikahan, dan berboncengan sepeda motor antara dua orang insan yang bukan muhrim-yang mengakibatkan dada ketemu punggung-sangat mudah kita temukan.. Pertanyaannya kemudian, Apakah kita hanya berdiam diri saja menyaksikan fenomena tersebut?. Ataukah kita turut larut di dalamnya dan diam-diam kita menjadi pemujanya?.

3. Peran Media Masa

Dalam pembentukan perilaku dan gaya hidup generasi muda, harus kita akui media memiliki pengaruh yang cukup kuat. Kadang-kadang media terlalu jauh menayangkan iklan ataupun tontonan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral serta cenderung provokatif. Bukan saja itu, yang lebih anehnya lagi, ada iklan tertentu yang mencoba menyandingkan keindahan tubuh wanita dengan produknya agar iklannya dapat menyita perhatian penonton. Peran media seharusnya menjadi sarana pencerdasan terhadap masyarakat, namun kini perlahan bergeser dan lari menjauh dari misi humanisnya dan cenderung berorientasi profit (mendukung kapitalisme global). Kita bisa melihat iklan-iklan di media cetak dan televisi yang sebagian besar sarat dengan eksploitasi keindahan dan keelokan tubuh perempuan. Sebut saja iklan pemutih kulit (hand and body lotion), lipstik, sabun mandi, sampai pada iklan bra dan pembalut wanita. Bahkan ada yang lebih vulgar lagi, iklan sebuah merek sepeda motor yang disandingkan dengan (maaf) pantat salah seorang artis yang dijuluki ratu ngebor. Maka jangan marah, kalau muka bangsa Indonesia laku di jual di luar negeri hanya dengan pantat salah satu penyanyi ngebor. Pertanyaannya kemudian, dimana hubungannya antara goyang ngebor dengan sepeda motor?. Lucunya lagi masyarakat kita seolah-olah menganggap ini adalah sesauatu hal yang wajar (alamiah). Siapa yang patut disalahkan atas hal tersebut?. Apakah media ataukah masyarakat kita sendiri yang dengan senang hati sangat menikmati tontonan tersebut?. Kalau demikian keadaannya maka ini adalah alamat terjadinya degradasi moral dalam masyarakat kita, tak terkecuali generasi mudanya. Bukankah nilai moral adalah pra syarat yang membedakan kita dengan binantang?. Jika moral telah mati maka gugurlah salah satu pra syarat kita sebagai manusia seutuhnya.

BAB III PENUTUP

Dari beberapa penjelasan pada bab II tadi, dapat kita tarik kesimpulan bahwa gaya hidup para pemuda di Sumbar yang mengarah ke hedonisme, kalau dibiarkan terus menerus maka stok generasi muda sumbar yang mewarsi provinsi ini akan punah akibat penyakit moral dan gaya hidup hedonisme yang menggerogoti mereka.

Salah satu tanggung jawab besar negara terhadap generasi mudanya adalah bagaimana menyelamatkan generasi muda dari degradasi moral yang sudah kian terpuruk. Tentu saja dengan segala perangkat pemerintahan yakni kementrian pendidikan dan kebudyaan serta para agamawan dan pelaku budaya (budayawan) agar mampu membuat formula yang ampuh untuk menciptakan konsep pendidikan yang berbasis humanis dan religius.Satu lagi yang harus menjadi tanggung jawab moral institusi pendidikan adalah bagaimana menciptakan suasana kampus yang humanis agar tawuran, perjudian ilegal, dan peredaran narkoba tidak menghinggapi masyarakat kampus.

Dan melalui makalah ini penulis mengharapkan kepada generasi muda untuk meninggalkan gaya hidup hedonisme karena kita sebagai manusia hidup di dunia sudah ada aturan yang mengatur.

DAFTAR PUSTAKA

  • Kurniawan, Hendra. Generasi Muda Sumbar Vs Hedonisme. http://hendrapadang.multiply.com. 24 Juli 2008 12:00:45
  • Redaksi. Pengertian hedonisme. http://id.wikipedia.org . 24 Juli 2008 13:09:49
  • Redaksi. Pengertian hedonisme. http://www.samaggi-phala.or.id. 6 Juli 2008 14:09:01
Categories: Makalah Mersi-BK 2008

MAMBANGKIK BATANG TARANDAM

14 Agustus 2008 mersi 3 komentar

OLEH: DANDIKO GALANOVA (SEBAGAI SYARAT CALON WARGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG TAHUN 2008)

Kata Pengantar

Alhamdulillahirabbilalamin. Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih berada dalam keadaan sehat dan sanggup melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Selanjutnya, marilah kita sampaikan shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman jahiliah ke zaman islamiah. Beliau juga telah meninggalkan dua buah pusaka yang apabila kita berpegang teguh pada keduanya maka kita akan hidup bahagia selama-lamanya di dunia dan akhirat. Kedua buah pusaka itu adalah Al-Qur’an dan Sunnah.

Penulis mengucapkan terima kasih atas fasilitas dan waktu yang telah teman-teman berikan pada penulis sehingga bisa menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Selanjutnya , penulis juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan teman-teman meluangkan waktunya untuk mau mengoreksi makalah penulis.

Terima kasih atas perhatian yang sangat besar yang telah teman-teman warga asrama Merapi Singgalang berikan kepada kami meskipun dengan cara-cara yang berbeda dan tidak kami sadari sebelumnya. Kami paham bahwa itu semua teman-teman lakukan agar kami bisa menyatu dalam sebuah proses. Semoga Allah membalas kebaikan dan kasih saying teman-teman dengan kebaikan dan kasih saying abadi dari Allah SWT.
Seterusnya, kepada sahabat-sahabat penulis yang senasib dan sepenanggungan dengan penulis yang selalu memberikan dorongan agar penulis menyelesaikan makalah ini dengan baik. Meskipun penulis sering mengulur-ulur waktu dan membuat sahabat-sahabat penulis merasa kesal pada penulis, sahabat-sahabat penulis tetap setia memberikan dukungan moral agar penulis mengerjakan makalah tepat pada waktunya.

Dan terakhir, kepada semua pihak yang telah memberikan konstribusi baik secara langsung atau tidak langsung yang tidak dapat penulis sebutkan namanya satu per satu. Sebagai manusia yang sering melakukan kekhilafan, penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penulis sangat berterima kasih atas kesediaan teman-teman memberikan kritik dan saran yang membangun demi kebaikan kita bersama. Apabila ada kesalahan maka itu adalah kesalahan dari pikiran penulis yang awam ini. Ambillah hikmah yang bermanfaat dalam makalah ini.

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Penulisan Makalah

Akhir-akhir ini, kita sudah kesulitan menemukan figur pemipin Islami dari generasi muda Minangkabau. Ini jauh berbeda jika dibandingkan dengan masa keemasan masyarakat Minangkabau disegani di mata nasional maupun kancah internasional. Kita sudah rindu untuk melihat generasi muda kita seperti generasi Buya HAMKA, Muh. Yamin, Moh. Hatta, M. Natsir. Apa penyebab generasi muda kita tidak sanggup melanjutkan estafet dari generasi emas sebelumnya? Hal ini disebabkan oleh banyaknya penyimpangan yang dilaksanakan oleh putera-puteri Minangkabau dengan melupakan filosofi penting yaitu Adat Basandi Syarak- Syarak Basandi Kitabullah.

2. Tujuan Penulisan Makalah

Makalah ini dibuat dengan berbagai tujuan. Secara teoritis, makalah ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang 2008.

Namun secara implisit, penulis bermaksud mengajak pembaca dan pendengar untuk memahami isi makalah ini dan sekiranya dapat menjalankan beberapa amanat yang terkandung dalam makalah ini. Penulis berharap agar pembaca, pendengar, dan bahkan penulis sendiri untuk dapat melanjutkan estafet generasi emas Minangkabau. Penulis ingin agar kita bisa memakai dan mengamalkan filosofi terdahulu yang telah lama terpendam.

BAB II ISI

1. Sekilas Tentang Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah merupakan hasil kesepakatan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam di awal abad ke 19. Sejarah membuktikan, kesepakatan yang bijak itu telah memberikan peluang tumbuhnya beberapa angkatan generasi emas selama lebih satu abad berikutnya. Dalam periode keemasan itu, Minangkabau dikenal sebagai lumbung penghasil tokoh dan pemimpin, baik dari kalangan alim ulama maupun cendekiawan pemikir dan pemimpin sosial politik yang berkiprah di tataran nusantara serta dunia internasional. Mereka merupakan ujung tombak kebangkitan budaya dan politik bangsa Indonesia pada awal abad ke 20, serta dalam upaya memerdekakan bangsa ini di pertengahan abad 20.

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah merupakan landasan yang melahirkan kelompok signifikan manusia unggul dan tercerahkan. Namun, ketika adat dan agama mulai dilupakan, maka bagian peran yang berada di tangan etnis Minangkabau nyaris tak terdengar. Orang Minangkabau terkenal kuat agamanya dan kokoh adatnya. Seorang anak Minangkabau di mana saja berdiam tidak akan senang di sebut tidak beragama, dan tidak beradat. Orang yang tidak beradat dan tidak beragama Islam, di samakan kedudukannya dengan orang tidak berbudi pekerti ( tidak tahu dengan kata yang empat).

Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah adalah pandangan hidup yang menata seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau dalam arti kata dan kenyataan yang sesungguhnya. Dalam menghadapi berbagai tantangan perubahan, generasi Minangkabau dengan filosofi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah mampu berpegang pada sikap istiqamah. Kalangan terdidik di Minangkabau khususnya selalu hidup dalam bimbingan agama Islam. Dengan bimbingan agama dalam kehidupan, maka ukhuwah persaudaraan akan terjalin dengan baik. Maka dapat dinyatakan bahwa Masyarakat Minangkabau (dahulu itu, 1800-1950) merupakan salah contoh dari Masyarakat Madani Yang Beradat dan Beradab.

2. Pentingnya Peranan Kitabullah (Al-Qur’an) Sebagai Pedoman

Pokok pikiran ”alam takambang jadi guru” menunjukkan bahwa para filsuf dan pemikir Adat Minangkabau (Datuk Perpatih Nan Sabatang dan Datuk Katumanggungan, menurut versi Tambo Alam Minangkabau) meletakkan landasan filosofis Adat Minangkabau atas dasar pemahaman yang mendalam tentang bagaimana bekerjanya alam semesta serta dunia ini termasuk manusia dan masyarakatnya. Secara jujur, kita harus mengakui bahwa adat tidak mungkin lenyap, manakala orang Minangkabau memahami dan mengamalkan fatwa adatnya. “Kayu pulai di Koto alam, batangnyo sandi ba sandi, Jikok pandai kito di alam, patah tumbuah hilang baganti”.

Setiap perubahan tidak akan mengganti sifat adat, selama adat itu berjalan dengan aturan Allah SWT. Keistimewaan adat ada pada falsafah adat mencakup isi yang luas. Ibarat biji yang ditanam, dipelihara, tumbuh dengan baik, semua bagiannya akan tumbuh dan melahirkan generasi yang baru sehingga menjadi sebuah kesatuan yang besar.

Sejarah yang dekat (kira-kira dua sampai tiga abad yang silam) menunjukkan bahwa di dalam kehidupan sehari-hari Masyarakat Minangkabau banyak ditemukan praktek-praktek yang kontra produktif bagi perkembangan masyarakat seperti judi, sabung ayam dan tuak dan lain-lain. Sejarah membuktikan bahwa sebelum Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah menjadi falsafah sekaligus pandangan hidup masyarakat Minangkabau, belum ada peran signifikan tokoh-tokoh yang berasal dari budaya Minangkabau yang menjadi pembawa obor peradaban di kawasan ini.

Sebaliknya, sesudah menggunakan pandangan hidup Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, terjadi semacam lompatan kuantum di dalam budaya Minangkabau, dengan bertumbuh-kembangnya manusia-manusia unggul dan tercerahkan yang muncul menjadi tokoh-tokoh yang berperan penting dalam sejarah kawasan ini. Karena mereka hidup dengan perilaku beradat yang dipagari oleh agama.

Kekurangan turunan pertama adalah Adat Minangkabau tidak dilengkapi dengan Pedoman dan Petunjuk yang memadai tentang bagaimana ia seharusnya digunakan. Informasi yang tidak dilengkapi dengan bagaimana menggunakannya secara memadai adalah tidak bermanfaat, malah dapat menyesatkan.

Kekurangan selanjutnya, Adat yang menjadi Pedoman serta Petunjuk itu tidak dilengkapi dengan pedoman teknis perekayasaan perilaku yang memadai sehingga rumus-rumus dan resep-resep pembentukan masyarakat sejahtera berkeadilan berdasar Adat Minangkabau tidak dapat diterapkan.

Peristiwa sejarah yang menghasilkan Piagam Sumpah Satie Bukik Marapalam dapat diibaratkan bagaikan “siriah nan kambali ka gagangnyo, pinang nan kambali ka tampuaknyo”. Dari Adat yang dahulunya bersendikan kepada Nan Badiri Sandirinyo, disepakati menjadi “Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah”. Dengan diproklamasikannya Adat Basandi Syarak- Syarak Bansandi Kitabullah maka tali hubungan antara Adat Sebagai Pedoman serta Petunjuk Jalan Kehidupan itu dibuhul-eratkan kembali dengan Nan Sabana-bana Nan Bana, Nan Sabana-bana Badiri Sandirinyo.

Dan yang memiliki andil besar dalam menyatukan kembali adat sebagai pedoman dan adat sebagai petunjuk jalan kehidupan adalah Al-Qur’an. Membina masyarakat dengan memahamkan adat, yang menjangkau pikiran dan rasa yang dipunyai setiap diri, kemudian di bimbing oleh agama yang mengisi keyakinan sahih (Islam), menanam rasa malu (haya’), raso dan pareso, iman kepada Allah, yakin kepada hari akhirat. Mengenali hidup akan mati, memancangkan benteng aqidah (tauhid) dari rumah tangga dan lingkungan (surau) menjadi gerakan pencerdaskan umat.

Alangkah indahnya satu masyarakat yang memiliki adat yang kokoh dan agama (syarak) yang kuat. Tidak bertentangan satu dan lainnya, malahan yang satu bersendikan yang lainnya. Alangkah indahnya masyarakat yang hidup dalam rahmat kekeluargaan kekerabatan dengan benteng aqidah yang kuat, berusaha baik di dunia fana dan membawa amal shaleh kealam baqa. Karena Nabi Muhammad SAW telah meninggalkan 2 buah pusaka pada kita dimana apabila kita berpegang teguh pada keduanya maka kita akan bahagia hidup di dunia dan akhirat. Dan salah satu dari pusaka penting peninggalan Rasulullah SAW adalah Al-Qur’an. Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru.
Simpulannya, penerapan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah mengharuskan kehidupan perorangan serta pergaulan masyarakat Minangkabau berakar dari dan berpedoman kepada Al-Quran serta Sunnah Rasullullah.

3. Krisis Budaya Minangkabau Merupakan Miniatur dari Krisis Peradaban Manusia

Budaya Minangkabau memang mengalami krisis, karena lebih dari setengah abad terakhir ini tidak melahirkan tokoh-tokoh yang memiliki peran sentral di dalam berbagai segi kehidupan di tataran nasional maupun global. Budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan. Dalam satu sudut pandang, krisis budaya Minangkabau menggambarkan krisis yang dihadapi Umat Manusia pada Millennium ke Tiga ini.

Apabila kedua sarana ini berperan sempurna, maka di kelilingnya tampil kehidupan masyarakat yang berakhlaq terpuji dan mulia (akhlaqul-karimah). “Tasindorong jajak manurun, tatukiak jajak mandaki, adaik jo syarak kok tasusun, bumi sanang padi manjadi”.

Kekuatan budaya dari syarak (Islam) menjadi rujukan pemikiran, pola tindakan masyarakat berbudaya yang terbimbing dengan sikap tauhid, kesabaran, keikhlasan, tawakkal (penyerahan diri secara bulat) kepada kekuasaan Allah yang jadi ciri utama iman dan takwa secara nyata yang memiliki relevansi diperlukan setiap masa, dalam menata sisi-sisi kehidupan kini dan masa depan.

Suatu individu atau kelompok masyarakat yang kehilangan pegangan hidup (aqidah dan adat), walau secara lahiriyah kaya materi namun miskin mental spiritual, akan terperosok kedalam tingkah laku yang menghancurkan nilai fithrah itu.

Kitab Suci yang paling terakhir (Al Qur’an) yang disampaikan melelui Nabi Muhammad SAW adalah petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia dan penjabaran rinci dan jelas dari pedoman serta tolok ukur kebenaran dalam menjalani hidup di bumi yang fana ini.

Simpulannya, krisis global yang dihadapi manusia modern disebabkan karena kebanyakan mereka mempercayai apa yang tidak layak diyakini, mereka kebanyakan menjauh dari agama langit, bahkan dari konsep-konsep agama tersebut dalam pikiran mereka, apalagi dalam perbuatan dan kegiatan mereka.
Jika dikaitkan dengan kondisi dan situasi masyarakat Minangkabau di abad ke 21 ini, mungkin telah ada jarak yang cukup jauh antara Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah sebagai konsep Pandangan Hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Asumsi atau dugaan ini menjadi penjelas serta alasan kenapa budaya Minangkabau selama setengah abad terakhir ini gagal membentuk lingkungan sosial ekonomi yang subur bagi persemaian manusia serta masyarakat unggul dan tercerahkan. Bahkan generasi muda Minangkabau saat ini sudah hidup dengan filosofi yang sangat jauh berbeda dengan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah. Faham hedonisme yang sangat mencintai kesenangan dan kenikmatan materi terus mengancam generasi muda kita yang pegangannya sudah mulai goyah. Al-Qur’an yang seharusnya menjadi pedoman hidup tidak diacuhkan lagi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Bahkan ada generasi muda sekarang yang tidak bisa membaca Al-Qur’an. Bagaimana mau menjadikan Al-Qur’an sebagai pedoman hidup jika membacanya saja kita tidak mampu.

Hal ini sangat jauh berbeda jika dibandingkan dengan genersi terdahulu yang menjadikan surau sebagai pusat kagiatan Islam. Disana para generasi muda minang diajarakan tentang Islam, dibesarkan dalam ajaran-ajaran Islam yang kental sehingga sering terdengar oleh kita bahwa jika seseorang telah mengaku orang minangkabau berarti dia sudah pasti orang Islam.

4. Mambangkik Batang Tarandam (Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah)

Mengingat besarnya peranan para generasi emas kita terdahulu baik itu Buya HAMKA, Drs. Moh. Hatta, Muh. Yamin dalam pergerakan bangsa ini sudah saatnya muncul HAMKA-HAMKA baru, Hatta-Hatta baru, Yamin_Yamin baru sebagai estafet dari generasi emas tersebut.

Meskipun kita sudah merdeka, bukan berarti perjuangan telah selesai. Masih banyak tugas terbengkalai yang harus diselesaikan. Mari kita bersama-sama Mambangkik Batang Tarandam. Mari kita hidupkan kembali filosofi sekaligus pandangan hidup Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah dalam kehidupan kita.

Hanya dengan demikianlah, kita akan mampu menghasilkan manusia dan masyarakat Minangkabau yang unggul dan tercerahkan yang berintikan para ulul albab sebagai tokoh dan pimpinan masyarakat. Yaitu generasi muda yang selalu berpikir dan menggunakan akal dalam melihat tanda-tanda kebesaran-Nya.
Manusia seperti itulah barangkali yang dimaksudkan oleh Kato Pusako “Nan Pandai Manapiak Mato Padang, Nan Indak Takuik Manantang Matoari, Nan Dapek Malawan Dunia Urang, Sarato Di Akhiraik Beko Masuak Sarugo“.

5. Perbaikan Bertahap Generasi Muda Minangkabau
Melihat betapa bobroknya generasi muda Minangkabau, bukan saatnya bagi kita untuk mencari-cari siapa yang salah dan bersikap saling menyalahkan. Memang, perubahan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Banyak proses yang harus dilewati untuk sampai pada tujuan yang diinginkan. Asalkan kita memiliki tekad yang kuat untuk bersama-sama mau berubah maka Allah akan memudahkan kita dalam mencapai tujuan.

Tugas kita semua untuk kembali bernagari dan menggali potensi serta aset nagari yang terdiri dari budaya, harta, manusia, dan agama anutan anak nagari. Dimulai dengan memanggil potensi yang ada dalam unsur manusia. Gali kesadaran akan benih-benih kekuatan yang ada dalam diri masing-masing. Kemudian observasinya dipertajam, daya pikirnya ditingkatkan, daya geraknya didinamiskan, daya ciptanya diperhalus, daya kemauannya dibangkitkan.

Upaya ini akan berhasil dengan menumbuhkan atau mengembalikan kepercayaan kepada diri sendiri. Kepercayaan bahwa kita bisa berubah ke arah yang lebih baik.Lalu, kekuatan moral yang harus dimiliki adalah menanamkan niat yang kokoh dalam diri masing-masing untuk membina umat dalam masyarakat di nagari.

Di dalam menghadapi tantangan kontemporer yang sedang menjajah hati budi umat khususnya di Minangkabau (Sumatra Barat), ada beberapa agenda kerja yang harus dilakukan, antara lain :
1. Mengokohkan pegangan generasi Minangkabau dengan keyakinan dasar Islam sebagai suatu cara hidup yang komprehensif.
2. Memperbanyak program meningkatkan hubungan umat dengan pengamalan Alquran.
3. Memperluas penyampaian dan pemahaman fiqh Islam.
4. Menghidupkan semangat jihad di jalan Allah.
5. Menampilkan sistem pendidikan akhlak Islami melawan aliran pendidikan sekuler.
6. Menjauhi budaya pornografi dan pornoaksi.
7. Melahirkan pendakwah pembangunan nagari dan adat budaya Minangkabau yang sesuai dengan Islam, sebagai implementasi dari Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di nagari-nagari.
8. Menimbulkan keinsafan mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau tentang perlunya penghakiman yang adil sesuai tuntutan syarak dalam agama Islam.
9. Meningkatkan program untuk melahirkan masyarakat Minangkabau yang penyayang, saling menghargai, menghormati sesama, dan tidak aniaya satu sama lain. Menanamkan tata kehidupan saling kasih mengasihi dan beradab sopan sesuai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di Minangkabau.

Generasi Minangkabau, mesti meniru kehidupan lebah, yang kuat persaudaraannya, kokoh organisasinya, berinduk dengan baik, terbang bersama membina sarang, dan baik hasil usahanya serta dapat dinikmati oleh lingkungannya.

Penutup

1. Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa generasi Minang yang menjadikan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah sebagai pandangan hidupnya telah menjadi insan yang beradat dan bermoral. Seiring dengan mulai lunturnya pandangan hidup tersebut, generasi Minangkabau pun mengalami krisis kebudayaan dan banyak terjadi kerusakan moral pada generasi muda. Begitu banyak penyimpangan yang apabila disampaikan satu per satu bias membuat kita yang mendengarnya menjadi terhenyuk dan meneteskan air mata asalkan pendengar tersebut memiliki perhatian yang besar pada perkembangan generasi muda Minangkabau kearah yang lebih baik. Oleh karena itu marilah kita tanamkan kembali filosofi terdahulu yang mampu membuat kita kembali disegani di mata Nasional dan Internasional. Mari kita semua Mambangkik Batang Tarandam. Kita hidupkan kembali filosofi Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah yang telah lama terpendam.

2. Saran

Untuk itu penulis mengajak para pembaca dan pendengar yang sebagian besar adalah generasi muda minangkabau itu sendiri untuk bangkit membangun budaya Minangkabau. Hal yang sangat tidak mungkin jika kita mengharapkan orang luar Minangkabau untuk melestarikan budaya kita. Kita sebagai generasi Minangkabau lah yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan itu semua.

Penulis juga mengingatkan bahwa kita semestinya menjadikan Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah sebagai filosofi dan pandangan hidup kita. Jika kita telah kembali kepada filosofi penting tersebut, Insya Allah generasi muda Minangkabau ysaat ini bisa menyamai bahkan melebihi kesuksesan generasi emas terdahulu.

DAFTAR PUSTAKA

  • Abidin, Masoed. Tulisan Buya. http://hmasoed.wordpress.com. 8April2008.
  • Sutoro, Eko. Pelari Terdepan Desentralisasi desa. http://www.ireyogya.org. 29 Juli2008.
  • Dr. Parakitri. Artikel Seratus Tahun Hatta. http://www.pelaminanminang.com. 9Agustus2002.
  • Humanoria. Runtuh Budaya Minangkabau. http://www.pelaminanminang.com. 24 November 2004.
Categories: Makalah Mersi-BK 2008

PERBEDAAN BAHASA MINANG ANTAR DAERAH DI SUMBAR DAN PERBEDAANNYA DENGAN BAHASA MELAYU

14 Agustus 2008 mersi 2 komentar

OLEH: ARIF NURDIN SEBAGAI SYARAT CALON WARGA ASRAMA MAHASISWA MERAPI SINGGALANG TAHUN 2008

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada ALLAH.SWT. atas segala rahmat-Nya sehingga setelah melalui proses, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan.

Makalah ini menceritakan tentang sejarah bahasa minang,perbedaan bahasa minang dalam suatu daerah dengan daerah lain di wilayah Minang Kabau, dan juga perbedaan bahasa Minang dengan bahasa melayu/Indonesia

Pertama-tama perlu kami sampaikan ugapan terima kasih kepada masyarakat asrama merapi singgalang yang telah banyak memberikan masukan kepada kami. Karna kami akui bahwa sesempurna apapun karya manusia pasti ada kekurangannya. Dan yang sempurna hanyalah ALLAH.

Penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada semua pihak dan sumber yang membantu tersusunnya makalah ini dan semoga Tuhan YME.mencatatnya sebagai amal ibadah. Amin

BAB I PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Seiring dengan dinamika peradaban yang terus bergerak menuju arus globalisasi, bahasa Indonesia dihadapkan pada persoalan yang semakin rumit dan kompleks. Pertama, dalam hakikatnya sebagai bahasa komunikasi, bahasa minang dituntut untuk bersikap luwes dan terbuka terhadap pengaruh asing. Hal ini cukup beralasan, sebab kondisi zaman yang semakin kosmopolit dalam satu pusaran global , bahasa minsng harus mampu menjalankan peran interaksi yang praktis antara komunikator dan komunikan. Artinya, setiap peristiwa komunikasi yang menggunakan media bahasa minang harus bisa menciptakan suasana interaktif dan kondusif, sehingga mudah dipahami dan terhindar dari kemungkinan salah tafsir.

Kedua, dalam kedudukannya sebagai bahasa urang awak, bahasa minang harus tetap mampu menunjukkan jati dirinya sebagai milik orang minang yang beradab dan berbudaya di tengah-tengah pergaulan antar bangsa di dunia. Hal ini sangat penting disadari, sebab modernisasi yang demikian gencar merasuki sendi-sendi kehidupan bermasyarakat dikhawatirkan akan menggerus jatidiri minang yang selama ini kita banggakan dan kita agung-agungkan. “Ruh” heroisme, patriotisme, dan nasionalisme yang dulu gencar digelorakan oleh para pendahulu negeri harus tetap menjadi basis moral yang kukuh dan kuat dalam menyikapi berbagai macam bentuk modernisasi di segenap sektor kehidupan. Dengan kata lain, bahasa minang sebagai bagian dari jatidiri minang harus tetap menampakkan kesejatian dan wujud hakikinya di tengah-tengah kuatnya arus modernisasi dan perbedaan bahasa . untuk itu kami mencoba membahas tentang sisi dari bahasa minang, perbedaan bahasa minang dengan bahasa melayu ataupun bahasa minang di daerah yang satu dengan daerah lainnya .

2. Tujuan

Makalah ini dibuat dengan berbagai tujuan. Secara teoritis, makalah ini merupakan syarat untuk menjadi anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgaang 2008 yang mana merupakan bagian dari pelbagai syarat yang diberikan guna menjadi anggota baru Asrama Mahasiswa Merapi Singgalang tahun 2008.
Namun secara tidak langsung, penulis bermaksud mengajak pembaca dan pendengar untuk memahami isi makalah ini dan sekiranya dapat menjalankan beberapa amanat yang terkandung dalam makalah ini. Penulis berharap agar pembaca, pendengar, dan bahkan penulis sendiri untuk dapat melestarikan bahasa Minang yang terancam akan kepunahan oleh pengaruh budaya lain dan kurangnya kesadaran pada diri kita semua untuk menjaga milik kita sendiri, hasil dari pemikiran pendahulu kita, dan bahkan merupakan identitas kita semua sebagai masyarakat Minangkabau. Jika kita melupakan hal ini maka secara tidak langsung kita telah melupakan dari mana kita berasal dan melupakan pendahulu kita.

BAB II ISI

Bahasa Minangkabau atau Baso Minang adalah salah satu anak cabang bahasa Austronesia yang dituturkan khususnya di wilayah Sumatra Barat, bagian barat propinsi Riau serta tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia.

Terdapat dua kontroversi mengenai Bahasa Minangkabau dengan bahasa Melayu. Sebagian pakar bahasa menganggap bahasa ini sebagai dialek Melayu, karena banyaknya kesamaan kosakata dan bentuk tuturan didalamnya. Sedangkan yang lain justru beranggapan bahasa ini merupakan bahasa mandiri yang berbeda dengan Melayu.

Daerah sebar tutur

Secara historis, daerah sebar tutur Bahasa Minangkabau meliputi bekas wilayah kekuasaan Kerajaan Pagaruyung yang berpusat di Batusangkar, Sumatra Barat. Batas-batasnya biasa dinyatakan dalam ungkapan Minang berikut ini:

Dari Sikilang Aia Bangih
hingga Taratak Aia Hitam.
Dari Durian Ditakuak Rajo
hingga Sialang Balantak Basi.

Sikilang Aia Bangih adalah batas utara, sekarang di daerah Pasaman Barat, berbatasan dengan Natal, Sumatera Utara. Taratak Aia Hitam adalah daerah Bengkulu. DurianDitakuak Rajo adalah wilayah di Kabupaten Bungo, Jambi. Yang terakhir, Sialang

Balantak Basi adalah wilayah di Rantau Barangin, Kabupaten Kampar, RiausekarangBahasa Minangkabau juga menjadi bahasa lingua franca di kawasan pantai barat Sumatra Utara, bahkan menjangkau jauh hingga pesisir barat Aceh. Di Aceh, penutur bahasa ini disebut sebagai Aneuk Jamee. Selain itu, bahasa Minangkabau juga dituturkan oleh masyarakat Negeri Sembilan, Malaysia yang nenek moyangnya merupakan pendatang asal ranah Minang sejak berabad-abad silam.

Dialek

Dialek bahasa Minangkabau sangat bervariasi, bahkan antar kampung yang dipisahkan oleh sungai sekalipun sudah mempunyai dialek yang berbeda. Perbedaan terbesar adalah dialek yang dituturkan di kawasan Pesisir Selatan dan dialek di wilayah Muko-Muko, Bengkulu.

Selain itu dialek bahasa Minangkabau juga dituturkan di Negeri Sembilan, Malaysia dan yang disebut sebagai Aneuk Jamee di Aceh, terutama di wilayah Aceh Barat Daya dan Aceh Selatan.

Berikut ini adalah perbandingan perbedaan antara beberapa dialek antara bahasa minang antara suatu daerah dengan daerah lain di minang kabau dan dengan bahasa melayu/Indonesia:

Bahasa Indonesia/ Bahasa Melayu: Apa katanya kepadamu?
Bahasa Minangkabau “baku” : A keceknyo jo kau?
Padang Panjang : Apo keceknyo ka kau?
Pariaman : A kate e bakeh kau?
Ludai : A kecek o ka rau?
Sungai Batang : Ea janyo ke kau?
Kurai : A jano kale gau?
Kuranji : Apo kecek e ka kau?

Untuk komunikasi antar penutur bahasa Minangkabau yang sedemikian beragam ini, akhirnya dipergunakanlah dialek Padang sebagai bahasa baku Minangkabau atau disebut Baso Padang atau Baso Urang Awak. Bahasa Minangkabau dialek Padang inilah yang menjadi acuan baku (standar) dalam menguasai bahasa Minangkabau.

Contoh
Bahasa Minangkabau: Sarang kayu di rimbo tak samo tinggi, kok kunun manusia

Bahasa Indonesia: Pohon di rimba tidak sama tinggi, apa lagi manusia

Bahasa Minangkabau: Co a koncek baranang co itu inyo
Bahasa Indonesia : Dia berenang seperti katak
Bahasa Indonesia : Tidak boleh membuang sampah di sini!
Bahasa Minangkabau: A tu nan ka karajo ang?
Bahasa Indonesia : Apa yang akan kamu kerjakan?

Karya sastra

Karya sastra tradisional berbahasa Minang memiliki persamaan bentuk dengan karya sastra tradisional berbahasa Melayu pada umumnya, yaitu berbentuk pantun, cerita rakyat, hikayat nenek moyang (tambo) dan adat-istiadat Minangkabau. Penyampaiannya biasanya dilakukan dalam bentuk cerita (kaba) atau dinyanyikan (dendang).

Perbandingan dengan Bahasa Melayu/Indonesia

Orang Minangkabau umumnya berpendapat banyak persamaan antara Bahasa Minangkabau dengan Bahasa Melayu/Indonesia. M. Rusli dalam Peladjaran Bahasa Minangkabau menyebutkan pada pokoknya perbedaan antara Bahasa Minangkabau dan Bahasa Indonesia adalah pada perbedaan lafal, selain perbedaan beberapa kata.

Contoh-contoh perbedaan lafal Bahasa Melayu/Indonesia dan Bahasa Minangkabau adalah sebagai berikut:
• ut-uik, contoh: rumput-rumpuik
• us-uih, contoh: putus -putuih
• at-aik, contoh: adat-adaik
• al/ar-a, contoh: jual-jua, kabar-kaba
• e-a, contoh: beban-baban
• a-o, contoh: kuda-kudo
• awalan ter-, ber-, per- menjadi ta-, ba-, pa-. Contoh: berlari,termakan, perdalam (Bahasa Melayu/Indonesia) menjadi balari, tamakan,
• padalam (Bahasa Minangkabau)

“Padang Anyuik”. Ini adalah istilahsaya bagi mereka yang orang tuanya perantau asal Minang, tetapi anak2nya tidak lancar lagi bicara Minang. Mereka bilang kalau orang tuanya lagi marah di rumah, tetap saja marah pakai bahasa Minang. Tetapi tidak tahu kenap, sejak dulu saya tetap tidak bisa bicara bahasa Minang dengan “Padang Sasek”, istilah saya bagi orang non Muslim yang kebetulan lahir, besar atau pernah lama di

Ranah Minang / Riau. Didaktika bahasa minang: PERSOALAN RAGAM DAN KONOTASI BAHASA
Bahasa adalah sistem lambang bunyi, dikeluarkan oleh alat ucap dan bersifat konfensional. Pengertian defenisi bahasa di atas dapat kita pahami bahwa bahasa adalah sebuah produk kebudayaan suatu masyarakat didasarkan situasi dan kondisi pemaknaan dan disepakati secara bersama oleh masyarakat lainnya dalam satu lingkup kebudayaan. Kebebasan memaknai sesuatu oleh suatu kelompok masyarakat dibatasi dengan kesepakatan bersama dalam pemakaiannya, jadi bisa dikatakan bahwa sesuatu yang dikategorikan dengan bahasa sangat bergantung pada kesepatakan dari masyarakat penuturnya.

Perkembangan pola pikir serta meningkatnya kebutuhan hidup manusia akan kebutuhan-kebutuhan primer maupun sekunder, yang sudah barang tentu banyak menghadirkan perubahan-perubahan, merupakan faktor utama yang melatarbelakangi perubahan suatu bahasa. Bahasa-bahasa lama yang dulu banyak dipergunakan, lambat laun ditinggalkan oleh masyarakat penuturnya, dan pada akhirnya hilang, digantikan dengan bentuk bahasa lainnya. Akibat yang ditimbulkan dari perkembangan tersebut tidak saja berpengaruh pada jumlah -apabila didasarkan ata kuantitas- penutur, namun juga terjadi pergeseran
pada nilai-nilai normatif yang terkandung dalam adat istiadat, oleh masyarakat penutur bahasa tersebut.

Bahasa Minangkabau sebagai salah satu bentuk bahasa etnik, bukan tidak mengalami perubahan, atau yang lebih tepat apabila kita namai dengan krisis eksistensional. Di tengah-tengah masyarakat penuturnya, yang berjumlah lebih kurang empat belas juta jiwa tersebut, bahasa Minangkabau cenderung dikesampingkan atau dinomorduakan. Hal tersebut terjadi tak lain karena sebagian besar penutur bahasa Minangkabau merasa “minder” apabila berbahasa Minang.mungkin bisa lancar dengan bahasa gaulnya atau membuat ketawa para pendengarnya Alhasil, perkembangan bahasa Minang kini, turut mempengaruhi pola hidup serta pola kebudayaan masyarakat Minang itu sendiri.

RAGAM BAHASA MINANGKABAU

Dalam Bahasa Minang terdapat empat ragam bahasa, yang mempengaruhi dan sangat bergantung pada situasi dan kondisi pada saat bahasa tersebut akan dipergunakan. Keempat ragam bahasa tersebut, antara lain
• . Ragam Bahasa Adat,
• . Ragam Bahasa Surau,
• . Ragam Bahasa Parewa,
• . Ragam Bahasa Biasa.

Ragam bahasa adat, biasanya banyak dipergunakan dalam kegiatan-kegiatan adat. Dalam ragam ini mengandung, petatah petitih, pantun adat, mamangan dan bentuk-bentuk bahasa kias lainnya. Ragam bahasa ini tertuang dalam pidato adat –pasambahan– para penghulu, ninik mamak, serta tokoh-tokoh adat lainnya.

“…di awal kato nan sapatah, menjadi ujuik jo makasuik, nan sarapak papeknyolah. Beliau nan hadir di ateh rumah nanko. Indak dibilang ka diator, hanyo pambilang ka paatok, pambilang pamuliakan sambah…”

Ragam bahasa Surau, merupakan suatu bentuk bahasa yang banyak dipergunakan oleh para ulama. Ragam ini dapat ditemui dalam setiap aktivitas keagamaan di surau. Perbedaannya dengan ragam bahasa adat, ragam bahasa surau ini banyak mengandung ajaran-ajaran agama, dan juga banyak dipengaruhi unsur-unsur serapan dalam bahasa arab.

“…sesuatu barang, nan kito tamui secaro indak sengajo, itu hukumnyo dalam islam adalah subhat. Artinyo labiah dakek kepado haram dari halalnyo. Andaikato suatu saat kito menemukan urang nan punyo barang tersebut, heloklah kito batarus terang kepadonyo, mintak ke ridhoan urang tasabut, Isnya Allah, Tuhan akan mengampuni doso kito…”

Ragam Bahasa ketiga yakni, ragam bahasa parewa. Ragam bahasa ini dipergunakan oleh kaum muda (parewa), dalam berkomunikasi antar sesama. Ragam bahasa ini memiliki ciri-ciri, antara lain: bahasanya sedikit kotor, kasar, dan tak jarang juga muncul bahasa-bahasa sindiran.

“…apo nan ang baok tu?” “tep oto, sia kiro-kiro nan namuah mambalinyo, yo?”“tep oto sia nan ang cilok tu, angku lai, ndak tapikia sansai urang tuo manggadangkan ang!”

Ragam bahasa yang keempat, yakni, ragam biasa, atau juga bisa disebut sebagai bahasa Minang umum. Dikatakan biasa karena, ragam ini biasa dipergunakan oleh masyarakat Minang dalam bertutur atau berkomunikasi. Ciri khas dari ragam ini, yakni tidak kentaranya dialek yang dipergunakan oleh si penutur bahasa Minang. Arti yang lebih implisit dari kondisi ini adalah ragam inilah yang sering dipergunakan oleh orang Minang (dari berbagai daerah) dalam bekomunikasi antar sesama orang Minang, walau pada prinsipnya mereka berbeda daerah dan dialek.

“ka pai kama angku kini?” “ambo ka pai ka rumah buya, ado paralu jo buya.” “apo makasuik ka rumah buya, tuh”“indak ado, doh, cuman ambo dulu pernah banazar, kini ambo ka mambayianyo” konotasi bahasa bur dilarang diucapkan untuk kondisi ini, karena jika aturan itu dilanggar dipercaya akan ada balasan yang setimpal bagi yang mengatakannya, saat itu juga.

Demikianlah ragam dan konotasi bahasa yang terdapat dalam bahasa Minangkabau. Saat ini, sesuai dengan perubahan zaman, bahasa Minangkabau berkembang ke arah yang tidak lagi memandang aturan adat tradisi. Oleh karena itu, masalah ini sudah sepatutnya mendapat perhatian yang lebih serius, mengingat perkembangan generasi muda Minang saat ini telah jauh dari norma-norma budaya Minangkabau tersebut. Bahasa adalah cermin sebuah bangsa, baik dan buruknya.

PERBANDINGAN BAHASA MINANG DENGAN BAHASA MELAYU/INDONESIA

Orang Minangkabau umumnya berpendapat banyak persamaan antara Bahasa Minangkabau dengan Bahasa Melayu/Indonesia. M. Rusli dalam Pelajaran Bahasa Minangkabau menyebutkan pada pokoknya perbedaan antara Bahasa Minangkabau dan Bahasa Indonesia adalah pada perbedaan lafal, selain perbedaan beberapa kata. Bahasa-bahasa lama yang dulu banyak dipergunakan, lambat laun ditinggalkan oleh masyarakat penuturnya, dan pada akhirnya hilang, digantikan dengan bentuk bahasa lainnya. Akibat yang ditimbulkan dari perkembangan tersebut tidak saja berpengaruh pada jumlah -apabila didasarkan ata kuantitas- penutur, namun juga terjadi pergeseran pada nilai-nilai normatif yang terkandung dalam adat istiadat, oleh masyarakat penutur bahasa tersebut.

Contoh-contoh perbedaan lafal Bahasa Melayu/Indonesia dan Bahasa Minangkabau adalah sebagai berikut;
• ut-uik, contoh: rumput-rumpuik
• us-uih, contoh: putus –putuih
• at-aik, contoh: adat-adaik
• al/ar-a, contoh: jual-jua, kabar-kaba

• a-o, contoh: kuda-kudo

• awalan ter-, ber-, per- menjadi ta-, ba-, pa-. Contoh: berlari, termakan, perdalam (Bahasa Melayu/Indonesia) menjadi balari, tamakan, padalam (Bahasa Minangkabau)

BAHASA MELAYU/ INDONESIA+MINANG

Bagaimana jika bahasa minang dan bahasa melayu/bahasa Indonesia diagabungkan pemakaiannya? Tidak lah asing karma kita akan sering mendengarnya entah itu karena si manusia itu kurang mahir berbahasa Indonesia/melayu atau hanya sekedar untuk berkelakar saja.memang aneh didengar bisa membuat kita tertawa juga bisa membuat kia pusing. Jadi kita bisa membuat pertanyaan akan bahasa minang tetap exist bagi kita orang minang???.

Tak dapat di pungkiri suatu saat bahasa seperti itu akan membudaya dan membuat bahasa minang itu sendiri memudar .karena bahasa yang dulu banyak dipergunakan akan ditinggalkan oleh para penuturnya dan sudah pasti akan berganti dengan bahasa lainnya. Dan juga akan membuat nilai budaya yang terkandung dalam adat istiadat memudar.bahkan akan menghilang dan tinggal sejarah.

Dalam perjalanan bahasa Minang dalam existensinya, kita sebagai orang minang tentu ingin bahasa minang itu tetep ada dan lestari sampai kapanpun.perbandingan bahasa dan penggunaan bahasa daerah yang kita pelajari dan kita amalkan setiap hari hendaklah selalu kita pikirkan masa depannya. Karma dapat kita lihat dan perhatikan bahasa minang saat ini cenderung dikesampingkan atau di nomor duakan oleh orang minang itu sendiri.saat ini pun bahasa minang sudah mengalami banyak perubahan karna kemajuan zaman,apalagi bahasa minang mempunyai banyak kesamaan dengan bahasa melayu.

BAB III PENUTUP

1. Kesimpulan

Semakin pesatnya kemajuan zaman dan, pola pikir masyarakat Minangkabau sangat membahayakan posisi bahasa Minangkabau. Maka mungkin saja Dengan pemahaman bahasa minang yang baik dan benar daerah minang kabau dan masyarakatnya di masa datang tidak akan kehilangan bahasanya sendiari, akan tetapi perkembangan zaman konflik akan pemudaran bahasa minang akan menjadi suatu masalah suatu saat nanti akan menjadi suatu bahan yang dirindukan masyarakat minang karena bahasa minang seiring dengan berjalannya waktu dapat memudar ataupun menghilang. Apabila budaya dan adat Minangkabau tidak terus didalami oleh masyarakat minang saat ini, maka dapat dipastikan bahwa bahasa minangkabau akan terlindas oleh pengaruh bahasa lain.dan tentang perbedaan antara bahasa minang antara suatu daerah yang satu dan daerah yanglain di minang kabau patutlah sedikit banyaknya kita pelajari.

Dari uraian tadi dapat terlihat bahwa perlunya suatu dorongan nyata dan pasti untuk mempertahankan bahasa minang kabau.agar nantinya penerus masyarakat sat ini masih dapat menikamati bahasa pendahulunya meskipun dalam bahasa minang itu sudah banyak perubahanya.

2. Saran

Puji syukur kepada ALLAH SWT dan terimakasih yang besar bagi pihak yang secara langsung atau tidak langsung yang telah membantu dan mendukunng dalam pembuatan makalah ini. Makalah ini masih jauh dari sempurna bahkan mungkin tidak sama sekali.pentng bagi kami untuk menerima masukan. Dan bagi pembaca khususnya masyarakat minang untuk tetap dapat menjaga bahasa daerah kita sendiri karna itulah jati diri kita yang sesungguhnya.apabila hal ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan bahasa minang akan memudar bahkan hilang penggunaannya suatu saat nanti.

DAFTAR PUSTAKA

  • Persoalan ragam dan konotasi bahasa :D idaktika bahasa minang kabau
  • Redaksi. Bahasa Minangkabau. http://www.ranah-minang.com. 23 Juli 2008.
  • Rusli, M. Dalam Pelajaran Bahasa Minangkabau. 1992. Padang,saudagar minang.
  • Rusli, Iman. Bhineka. www.google.co.id. 23 Juli 2008.
  • Wiki, Redaksi. Bahasa Minangkabau. http://id.wikipedia.org. 23 Juli 2008.
Categories: Makalah Mersi-BK 2008

“IMPLEMENTASI ADAT BASANDI SYARA’ , SYARA’ BASANDI KITABULLAH DALAM PERKEMBANGAN REMAJA MINANGKABAU“

13 Agustus 2008 mersi Tinggalkan komentar

Oleh: Nadya

KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahnya sehingga penulis bisa mencurahkan ide dalam menyelesaikan makalah ini. Salawat dan salam juga penulis hadiahkan buat junjungan besar yakni nabi Muhammad SAW.

Kita mengetahui bahwa Minangkabau adalah salah satu adat budaya yang ada di Indonesia yang memiliki tatanan norma dalam mengatur kehidupan berbudaya dalam bermasyarakatnya. Yaitu dengan filosofi “ adat basandi syara’ , syara’ basandi kitabullah “.

Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah bekerjasama dalam pembuatan makalah ini, serta kepada kakak- kakak yang telah memberikan dukungan demi selesainya makalah ini.

Semoga makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya, dan bagi pembaca pada umumnya.

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Minangkabau merupakan suku bangsa yang memiliki wilayah yang luas, karena memiliki wilayah yang luas itu tentulah mempunyai peraturan untuk mengatur kehidupan bermasyarakatnya. Seperti dalam pepatah “ Adat Basandi Syara’ , Syara’ Basandi Kitabullah “. Namun tatanan norma itu sudah tidak menjadi tolak ukur lagi bagi masyarakat Minang dalam kehidupan sehari-hari khususnya remaja. Mereka hanya menganggap Minangkabau itu sebagai suku yang mereka bawa secara turun temurun tanpa mengetahui apa saja hal yang di perbolehkan serta hal yang dilarang dalam menjalani kesehariannya sebagai keturunan Minang.

Seperti yang terlihat dalam keseharian, banyak yang tidak mengerti apa maksud dari filosofi “ Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah “. Adapun dalam keseharian ada yang berperilaku sesuai dengan adat tetapi mengabaikan syara’ maupun sebaliknya. Hal tersebut tentulah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang dating dari luar individu maupun dari dalam individu itu sendiri.

Maka bertolak dengan hal tersebut diatas, penulis bermaksud mengangkat judul “IMPLEMENTASI ADAT BASANDI SYARA’ , SYARA’ BASANDI KITABULLAH DALAM PERKEMBANGAN REMAJA MINANGKABAU“

B. Rumusan Masalah

1. Apakah filosofi tersebut benar-benar menjadi landasan dalam keseharian?
2. Adakah mereka konsisten terhadap syarak mangato adat mamakai?
3.Sejauh mana pemahaman terhadap filosofi minang tersebut, serta apa kenyataannya dalam mengaktualisasikan hal tersebut ?
4. Apa yang menyebabkan lunturnya pemahaman terhadap hal itu ?

C. Batasan Masalah

Dalam penyusunan makalah ini penulis hanya membatasi pembahasan terhadap aspek kehidupan remaja Minangkabau yang sekarang telah banyak di pengaruhi budaya luar.

D. Tujuan

Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan informasi serta untuk memaparkan bagaimana keterkaitan filosofi Minangkabau “ adat basandi syara’ , syara’ basandi kitabullah “ didalam kehidupan khususnya dalam perkembangan kehidupan terhadap remaja Minangkabau. Serta memaparkan apa saja penyebab lunturnya filosofi Minangkabau tersebut. Selain itu tujuan penulis mengadakan makalah ini adalah untuk melengkapi syarat menjadi anggota baru asrama Bundo Kanduang.

E. Metode

Dalam menyelesaikan makalah ini penulis memperoleh sumber melalui artikel-artikel dari internet.

BAB II ISI

A. Awal

Globalisasi telah menciptakan sebuah kenyataan di mana kebutuhan manusia akan kemudahan semakin meningkat. Hal tersebut semakin diperkuat ketika media yang dijadikan sebagai wadah penyaluran kebutuhan tersebut memiliki akses yang cukup menjanjikan sebagai ajang aktualisasi diri. Wadah ini terlihat nyata di dalam perubahan arus pengetahuan dan teknologi. Pada dasarnya, kita mungkin tidak dapat memungkiri pentingnya arti teknologi bagi kehidupuan masyarakat mengingat kebutuhan manusia yang semakin tak terbatas. Dengan kemudahan yang dihasilkan dari teknologi, maka jarak dan waktu hanya akan menjadi ‘lagu lama’ dalam dunia yang semakin mengecil di bawah kemudahan akses informasi dan telekomunikasi tersebut.

Kemudahan, efektivitas dan efisiensi adalah aspek positif dari kemajuan yang ada tersebut. Secara kumulatif, apa yang diwujudkan manusia dalam media-media informasi dan komunikasi sebagai bagian dari kemajuan teknologi itu sendiri mendorong terciptanya suatu karya besar (masterpiece) yang lain dan spektakuler.

Di Indonesia, jika kita coba memandang secara ideal, kemudahan teknologi seharusnya mampu menjadi media sosialisasi yang prospektif untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa negara kita merupakan negara yang memiliki keaneka-ragaman budaya yang sarat akan nilai-nilai. Minimal, sosialisasi budaya tersebut kita sebar dan semaikan di dalam negara kita sendiri. Karena Indonesia memiliki cukup banyak nilai-nilai budaya yang pantas dijadikan komoditas untuk go international !

Namun, kenyataan yang terjadi, di balik kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi informasi dan komunikasi, bangsa kita tidak cukup tanggap terhadap tekanan budaya yang datang dari luar. Proses pem-barat-an (westernization) yang begitu gencar menjadi sesuatu yang fenomenal dewasa ini. Westernisasi mengusung kapitalisme dengan nilai-nilai yang perlahan namun pasti mengikis ‘mahal’nya nilai-nilai budaya alami bangsa kita. Ironisnya, budaya populer ini justru disambut antusias oleh masyarakat Timur yang relatif ‘beradat’ dibanding masyarakat Barat yang cenderung liberal sebagai sumber budaya populer itu sendiri.

Penjelasan penulis di atas jelas terlihat bahwa pada saat sekarang ini memang banyak kemudahan-kemudahan yang ditawarkan dari perkembangan teknologi, tetapi kemudahan tersebut memiliki dampak lain seperti yang terjadi pada urang mudo di Ranah Minang. Karena dengan kemudahan tersebut remaja Minang khususnya dapat mengetahui budaya luar terutama gaya hidup yang mungkin tidak sesuai dengan syarak mangato adat mamakai.

B. Budaya Populer yang mulai timbul di Minangkabau

Budaya populer atau yang lebih dikenal sebagai budaya massa merupakan produk kebudayaan manusia yang akhir-akhir ini terasa begitu besar intervensinya dalam mempengaruhi gaya hidup modern.
Kita bisa dengan mudah menemukan budaya populer ini yang sering diasosiasikan ke dalam suatu bentuk budaya yang miskin nilai (low values), instan, mudah datang dan lenyap, kurang memiliki fungsi dalam arti positif, serta cenderung menyimpang. Dilihat dari asalnya, budaya populer bersumber dari negara-negara Barat. Amerika Serikat ‘dituding’ sebagai sumber kelahiran budaya populer. Seperti yang pernah dinyatakan oleh Richard Maltzy dalam Dreams for Sale: Popular Culture in the 20th Century, bahwa: “jika kita hendak menemukan budaya dalam bentuk baru…, lihatlah kota-kota besar Amerika Serikat, terutama New York” atau seperti yang pernah diungkapkan oleh Andrew Ross dalam No Respect: Intellectuals and Popular Culture bahwa “budaya populer secara sosial dan institusional telah berpusat di Amerika Serikat…” (Storey, 2003 : 16). Wujud budaya populer tersebut bisa dilihat dari cara berfikir, cara berperilaku dan wujud-wujud materi yang belum pernah ada sebelumnya.

Bias kehadiran budaya populer di Indonesia menjalar hingga ke Ranah Minang dengan tak sedikit generasi muda Minangkabau yang menjadi ‘korban’nya. Budaya sikap ‘cuek’ dan serba ‘dibikin enak aja’ (take it easy) terlanjur dijadikan sebagai lambang pergaulan. Gaya hidup yang memberhalakan materi sedikit demi sedikit dan tanpa disadari telah bergeser dan mempersempit identitas Minangkabau menjadi identitas biologis belaka, di mana sesungguhnya identitas Minangkabau secara psikologis dan kultural adalah jauh lebih penting. Betapa pada saat ini, hanya segelintir pemuda Minangkabau yang mampu menghayati prinsip adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Hanya segelintir dari mereka yang betul-betul tahu azas raso jo pareso, serta hanya secuil saja yang tahu dengan kato nan ampek (kato mandaki, kato mandata, kato manurun dan kato malereng). Kita bisa menghitung dengan jari betapa langkanya pemuda-pemudi di Minangkabau yang lebih memilih memperbincangkan kecerdasan dari tokoh-tokoh Minang, seperti buya Hamka yang memiliki banyak talenta yang bisa kita banggakan, ketimbang mereka yang dengan menggebu-gebu berciloteh tentang ponsel keluaran terbaru, musik dan pakaian (fashion) terkini dan film-film produksi Hollywood di setiap sudut. Daya tarik materi sedikit-banyak telah menumpulkan kecerdasan intelektual dan menghambat proses ketajaman berfikir. Ironis, budaya seperti itu ternyata semakin diminati dan dinikmati. Sehingga identitas Minangkabau menjadi terabrasi oleh gaya hidup Barat, yang hanya menyisakan sepotong identitas biologis tanpa nilai-nilai Minangkabau itu sendiri.

Dalam konsep antropologi, idealnya suatu proses kebudayaan yang menyatu dengan kebudayaan lain (akulturasi) mampu menciptakan suatu bentuk ‘baru’ yang lebih modifikatif dan berkualitas dengan asumsi individu yang terlibat di dalamnya memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk menyesuaikan nilai-nilai kebudayaan sendiri dengan nilai-nilai kebudayaan lain. Jika tidak, maka apa yang disebut dengan cultural lag (ketimpangan budaya) akan muncul sebagai patologi (penyakit) dalam masyarakat itu sendiri. Apa lagi khususnya di Minangkabau, dengan gencarnya arus teknologi informasi dan komunikasi seiring proses modernisasi, maka sangat membuka kemungkinan pudarnya identitas kebudayaan tinggi Minangkabau itu sendiri yang kemudian ‘dikalahkan’ oleh nilai-nilai murahan dari kebudayaan populer yang terwujud dalam bentuk perilaku konsumtif, kapitalis dan modernisme. Kurangnya wawasan pemuda-pemudi Minangkabau tentang budaya Minangkabau itu sendiri secara tidak langsung menyebabkan tidak seimbangnya pengetahuan mereka dengan kemajuan teknologi, sehingga setiap kebudayaan dari luar yang masuk ke dalam zona budaya Minangkabau diterima secara mentah-mentah (taken for granted). Di sinilah sebenarnya terbukti keberhasilan Barat dalam melancarkan invasi pemikiran untuk mencuci otak generasi muda. Dalam konsep Islam, akrab disebut sebagai fenomena ghazwul fikr (serangan pemikiran).

Dengan bangga, kita mengakui apa yang pernah dikatakan oleh Mochtar Naim, bahwa sebenarnya kebudayaan dan sistem politik Indonesia hanya terbentuk dari dua kutub kebudayaan, yaitu budaya Jawa dan Minangkabau. Maka dengan pernyataan tersebut, sebenarnya kita bisa menyimpulkan betapa kebudayaan Minangkabau memiliki nilai lebih dan memiliki pengaruh yang luar biasa dalam pembentukan karakter nasional. Namun, rasa bangga dan kagum terhadap budaya tersebut tidak tercermin dalam kehidupan.

Sebenarnya faktor terkikisnya identitas Minangkabau oleh budaya populer bisa datang dari luar dan dari dalam. Untuk itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyikapi ancaman pengikisan nilai-nilai budaya Minangkabau tersebut:

Pertama, kurangnya intensitas sosialisasi dan enkulturasi (pewarisan nilai-nilai budaya) dari orangtua kepada anak-anaknya telah menyebabkan pemuda-pemudi di Minangkabau menjadi buta akan budaya etnis-nya sendiri. Sehingga secara psikologis, tidak ada rasa kebanggaan sebagai orang Minangkabau. Hal ini semakin diperkuat ketika tak satu pun tokoh pendahulu Minangkabau yang mereka kenal dengan baik. Pengenalan figur dan tokoh Minangkabau sangat penting bagi generasi muda Minangkabau di mana peran orangtua dalam pengenalan itu sebenarnya sangat dibutuhkan. Ini terlepas dari konteks primordialisme akan menimbulkan kecintaan pemuda-pemudi Minangkabau itu sendiri kepada budaya etnis-nya.

Kedua, lunturnya fungsi budaya Minangkabau disebabkan sikap tidak konsisten dari orang-orang Minangkabau itu sendiri. Betapa sering kita mendengar wacana di kalangan masyarakat tentang hilangnya fungsi Ninik Mamak salah satu dari Tungku Tigo Sajarangan sebagai pemangku anak, pembimbing kemenakan dan penenggang orang kampung. Tentang bagaimana menipisnya rasa malu di kalangan urang mudo Minangkabau sendiri karena tidak lagi mengenal prinsip raso jo pareso, hereng jo gendeng, tantu kecek nan baujuang atau prinsip alun takilek ikan di aia, lah tantu jantan-batinonyo. Semua prinsip itu sebenarnya memiliki substansi nilai-nilai adat Minangkabau yang mengajarkan tentang nilai kesopanan, tenggang rasa dan apa yang disebut orang Jawa sebagai tepo seliro. Dan yang paling menjadi ajang pro-kontra dewasa ini adalah tentang filosofi adat orang Minangkabau, yakni adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

C. Introspeksi dan Mawas Diri

Kerentanan budaya Minangkabau terhadap serangan budaya populer yang membawa misi kapitalis Barat, di satu sisi berawal dari ketidak-kokohan landasan budaya itu sendiri. Ini bukan berarti kebudayaan Minangkabau sangat lemah dan miskin nilai. Namun, ini tergantung pada konsistensi dan komitmen pelaku budaya itu sendiri dalam menjunjung tinggi nilai-nilai budayanya. Sebab, seperti yang diungkapkan oleh Usman Pelly (1994 : 1), dalam proses pembauran kebudayaan Minangkabau dengan kebudayaan lain, hendaknya membawa misi budaya (cultural mission). Hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan eksistensi kebudayaan sehingga tidak rentan terhadap pengikisan nilai oleh kebudayaan lain, terutama budaya populer yang cenderung liberal, Americanized (kebarat-baratan) dan miskin nilai. Fungsi pendidikan dan sosialisasi dalam hal ini sangat dibutuhkan. Seorang antropolog, Bronislaw Malinowski, sangat menekankan pentingnya fungsi kebudayaan dalam rangka eksistensi kebudayaan itu sendiri, yaitu fungsi instrumental, seperti hukum dan pendidikan, di samping dua fungsi lain yaitu fungsi biologis, seperti kebutuhan pangan dan nafkah dan fungsi integratif, seperti agama dan kesenian (Haviland, 1999 : 344).

Sepintas, perilaku budaya pop terlihat sangat praktis, mudah diterima (acceptable), banyak peminat dan sangat menggiurkan. Namun, tanpa disadari sebenarnya di balik kelezatan budaya populer itulah tersimpan ancaman pengikisan nilai budaya tinggi yang menyeret generasi muda Minangkabau ke dalam arus krisis orientasi dan identitas. Cita rasa budaya populer memang lezat, namun di balik kelezatan itu tersimpan racun yang mematikan. Oleh sebab itu tidak alasan untuk tidak waspada!

BAB III PENUTUP

A. Kesimpulan

Bahwa dalam kseharian, kebanyakan remaja Minangkabau tidak mengetahui maksud mendalam terhadap apa yang di maksudkan “ ADAT BASANDI SYARAK. SYARAK BASANDI KITABULLAH “ apalagi menjadikan hal itu sebagai pedoman dalam pergaulan. Minangkabau yang dianutnya hanyalah secara biologis atau symbol belaka. Hal ini karena pengaruh budaya barat yang kebanyakan di terima mentah-mentah oleh remaja Minangkabau, tanpa mereka sadari apa yang mereka anggap lifestyle modern itu telah menjadikan mereka kelihatan miskin dalam beradat dan menyebabkan lunturnya filosofi yang telah menjadi kebanggan sebagai masyarakat Minangkabau.

B. Saran

Makalah yang penulis susun ini tentu masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan kepada pembaca demi kesempurnaan makalah dalam masa yang mendatang.

Categories: Makalah Mersi-BK 2008